” Bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu, tiada badai tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu Begitulah bait yang didendangkan grup legendaris Koes Plus.
Sungguh aneh sungguh tapi nyata pagar laut di Tangerang yang membentang 30 kilometer sekali lagi 30 Km, awalnya tidak ada yang tahu tidak ada yang mengaku.
Tapi perlu otak supercermelang untuk mengungkap semua itu. Dengan bentangan super panjang 30 Km, ini bukan pekerjaan dan modal yang ecek ecek. Jelas ini pemodal besar.
Nelayan? Tidak mungkin. Adanya pahlawan kesiangan yang mengaku pemasang pagar laut, ormas nelayan yakni Jaringan Rakyat Pantura ( JRP) dengan dalih hasil gotong royong. Oh…tak mungkin. Secara logika nelayan tak mungkin mengorbankan pendapatan melaut dengan membuat pagar membentang sejauh 30 Km. Aneh aneh saja di negara berantah.
Nelayan sejatinya sudah melaporkan tentang keluhan pagar laut sejak September tahun lalu. Jadi pengakuam JRP, dagelan yang tidak lucu. Sebab bukan saja telah membuat nelayan sulit melaut, pagar itu nyatanya telah merusak ekosistem.
Tapi sudah mendarah daging dikita Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) katanya sudah tahu siapa biang kerok semua itu.
Seakan ” euweuh kawani” mungkin sieun dikorowot ku bugalakon. Dipendam saja. Sejatinya segera ungkap seret ke pengadilan. Saya tidak mau bicara hukum, da bukan ahlina. Tapi secara itu adalah melanggar hukum. Pasal pasalna silahkan bacalah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Banyak pelanggaran. Yang intinya setiap pengelolaan wilayah harus mengutamakan rakyat bukan malah mencaploknya.
Mohon maaf, pemerintah seharusnya super tegas, dengan kasus itu seharusnya membuka mata lebar lebar bahwa tujuan akhir dari pembangunan pagar sangat mengerikan. Pagar laut bisa jadi hanyalah langkah awal dari pencaplokan wilayah pesisir dengan mematikan terlebih dahulu kehidupan nelayan lokal.
Saya tidak menganut aliran ” praduga tak bersalah” keterlibatan pejabat terkait patut kita pertanyakan.
Kita sepakat bahwa kerusakan ekosistem dan terganggunya penghidupan nelayan harus dihentikan. Pagar harus segera dibongkar. Namun proses hukum diikhtiar secara maksimal, biar kedepannya tidak ada yang main main lagi di pagar laut. Ini pagar laut bukan pagar ayu.
*Hari Sinastrio*
15/06/2025