Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku pada Selasa, (24/12/2024).
“Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku kemudian saudara Saiful Bahri, dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
“Dimana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,”
“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” lanjutnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Untuk diketahui, Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara ini. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun atau sejak 2020 lalu.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.