Sekda Herman Suryatman Pimpin Rakor Persiapan Pilot Project Penanganan PPKS

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilot Project Penanganan Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jawa Barat, bertempat di Apartemen Transit Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (16/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Herman menekankan pentingnya pembinaan berbasis minat dan bakat untuk membantu penerima manfaat mencapai kemandirian ekonomi.

“Program utamanya adalah pembinaan. Mereka akan dilatih sesuai minat dan bakatnya. Apakah mau usaha atau bekerja, pelatihannya tidak dipaksakan harus berkelompok karena ini untuk seumur hidup mereka,” kata Herman.

Menurut Herman, pelatihan akan mencakup berbagai keterampilan seperti berdagang, mengolah makanan atau menjadi tenaga kerja profesional seperti satpam dan karyawan pabrik.

Proses ini dirancang agar penerima manfaat dapat bertahan secara mandiri dalam jangka panjang.

“Nanti pelatihan tidak dipaksakan berkelompok. Pelatihannya sesuai dengan minat bakat karena ini bukan jangka pendek, tapi untuk seumur hidup. Kalau (pelatihan) di luar kompetensi, keinginan, atau minatnya, kita khawatir di perjalanan moal manjang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jumat berkah: PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat bagikan 600 paket takjil gratis

Herman juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.
Ia juga meminta jaminan bahwa anak-anak ini dapat segera bersekolah setelah pindah ke tempat baru.

“Anak-anak harus mulai efektif bersekolah paling lambat minggu depan. Hal ini harus ditangani serius oleh dinas sosial dan pihak terkait, termasuk administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA yang harus segera diselesaikan,” tegas Herman.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, program ini dirancang dengan pendampingan selama enam bulan hingga maksimal satu tahun.

Selama periode tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah akan memastikan peserta program mendapatkan bantuan berupa pelatihan, akses modal, dan fasilitas sosial seperti BPJS dan PKH.

Baca Juga :  Kolaborasi Pentahelix dengan Kesamaan Visi Untuk Menyiapkan Masa Depan Indonesia

“Dalam satu tahun, mereka harus naik kelas. Kalau tidak ada perubahan, kita akan carikan skema lain, seperti masuk ke panti sosial,” ungkap Herman.

Tak hanya itu, program ini juga mencakup bantuan untuk kebutuhan sehari-hari dengan standar dari Kemensos kurang lebih sebesar Rp351.000 per orang per bulan.

Herman mengusulkan agar bantuan ini tidak dikurangi meskipun warga mendapatkan bantuan lain, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) supaya mereka tetap memiliki tabungan dan kemampuan ekonomi yang lebih baik.

“Dengan langkah-langkah ini, kita ingin memastikan bahwa warga tidak hanya mendapatkan tempat tinggal yang layak, tapi juga mampu hidup mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

“Target kita adalah memutus mata rantai kemiskinan dengan pendekatan yang berkelanjutan,” terang Herman.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen
Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 
Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global
Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan
Prabowo Bahas Eskalasi Timur Tengah di Istana Merdeka, Indonesia Siap Evakuasi WNI dan Jadi Mediator
Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras Pangandaran
Jadwal Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:21 WIB

Menteri Wihaji Pastikan Distribusi MBG 3B di Kabupaten Cianjur Berjalan Optimal, Stunting Turun ke 7,3 Persen

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Bio Farma Salurkan 1.650 Paket Sembako Ramadan, Hadir Bersama Masyarakat di Momentum Kebersamaan 

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Prabowo Undang SBY, Jokowi hingga Gibran ke Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis Nasional dan Global

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE THR 2026, Wajib Dibayar Penuh H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

Berita Terbaru