Sidang TPPU Helena Lim Hadirkan Keterangan Ahli dari PPATK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helena Lim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. Pada sidang kali ini, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, hadir memberikan keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Dalam keterangannya, Novian menjelaskan mengenai pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menjadi dasar hukum. Menurut dia, TPPU merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh orang perseorangan, korporasi, atau kelompok terorganisir yang sering dikenal sebagai “professional money laundering”. Novian juga mengungkapkan bahwa pelaporan transaksi keuangan tertentu ke PPATK berada di ranah penyedia jasa keuangan. Selain itu, dijelaskan juga perusahaan valuta asing memiliki kewajiban melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan transaksi-transaksi tertentu ke PPATK. Apabila aturan ini tidak dilaksanakan ada potensi mereka terlibat TPPU.

Baca Juga :  Rumah Pendidikan, Solusi Layanan Informasi Terintegrasi

Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Novian menekankan bahwa pembuktian TPPU tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal, dan dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan berasal dari hasil tindak pidana. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB