Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diminta tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan, termasuk apabila ada pihak yang mengatasnamakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan seluruh Kepala KUA di Indonesia telah diminta memastikan layanan pencatatan pernikahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan tambahan.

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Biaya Nikah di KUA Gratis

Zayadi menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0 atau gratis.

Sementara itu, untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujar Zayadi.

Baca Juga :  Kunjungi Kampung KB Camperenik, Menteri Wihaji Minta TPK Pastikan MBG Tepat Sasaran

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan pembayaran tambahan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas KUA.

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.

Ada Ketentuan Tarif Rp0 bagi Warga Tertentu

Selain layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja yang tidak dikenakan biaya, terdapat mekanisme tarif Rp0 bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.

Zayadi menjelaskan, warga yang tidak mampu secara ekonomi maupun korban bencana yang melaksanakan pernikahan di luar KUA dapat memperoleh tarif Rp0 sesuai syarat dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.

Kemenag Ingatkan Modus Penipuan via WhatsApp dan QRIS

Penegasan mengenai biaya layanan nikah tersebut disampaikan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.

Dalam modus yang ditemukan, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta melakukan pembayaran melalui QRIS. Pembayaran tersebut disebut sebagai biaya akomodasi atau transportasi petugas.

Kemenag meminta masyarakat tidak langsung percaya terhadap permintaan pembayaran yang disampaikan melalui pesan pribadi.

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Masyarakat yang menerima permintaan pembayaran mencurigakan diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan.

Baca Juga :  Tinjau Sekolah, Wamendikdasmen Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat berwenang.

Informasi Biaya Harus Disampaikan Sejak Awal

Kemenag juga meminta seluruh Kepala KUA memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan pernikahan kepada masyarakat.

Informasi mengenai biaya resmi harus disampaikan secara terbuka, baik melalui kantor KUA maupun kanal digital KUA. Informasi tersebut juga harus diberikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegas Zayadi.

Data Calon Pengantin Juga Harus Dijaga

Selain persoalan biaya, Kemenag meminta jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Zayadi menegaskan setiap akses terhadap data calon pengantin harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.

Menurut Zayadi, penguatan transparansi biaya dan keamanan data merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara
Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung
Komite III DPD RI Soroti DTSEN, Jangan Sampai Salah Data Bikin Warga Miskin Kehilangan Bantuan
Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Jalan Garut Hanya Rp80 Miliar
Wamenpora Taufik Hidayat Ungkap Kunci Klub dan Atlet Jadi Juara
13 Bank di Indonesia Resmi Ditutup OJK hingga September 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:42 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

Selasa, 15 September 2026 - 07:08 WIB

Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung

Berita Terbaru