KLOPAKINDONESIA.COM, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi (AM), GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, serta RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Adi Mulyadi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.25 WIB. Sementara GS dan RS tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.33 WIB.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo seperti dilaporkan Kantor Berita Antara di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Selain tiga pejabat Bappenda, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, hingga Senin sore, Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Dalami Mekanisme Upah Pungut
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemberian upah pungut yang dilakukan Bappenda Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemotongan terhadap upah pungut tersebut. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan dokumen dan alat bukti lain yang telah diperoleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai proses atau mekanisme pemberian upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” ujar Budi.
KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan formalisasi penyitaan uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Uang tersebut sebelumnya telah diamankan penyidik pada tahap penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian. KPK selanjutnya mendalami asal-usul dan aliran uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut.
Kantor Bappenda dan BKPSDM Digeledah
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dokumen yang disita akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap secara lebih jelas konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Hingga pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

























