“Begal Pohon”: Adu Kuat Ketegasan Pemerintah Kota Bandung dan Peluang Bisnis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rahmat Suprihat
Aktivis Peduli Lingkungan Jawa Barat (PELIJA)

Fenomena yang kerap disebut sebagai “begal pohon” kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Istilah ini merujuk pada penebangan pohon secara ilegal atau diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi ironi di tengah keterbatasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang masih menghadapi tantangan untuk memenuhi target sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

Maraknya penebangan pohon diduga tidak terlepas dari adanya celah dalam penegakan aturan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ketika potensi keuntungan ekonomi dinilai lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi, pelanggaran berpotensi terus berulang.

Lemahnya Efek Jera

Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab maraknya penebangan pohon adalah belum optimalnya penerapan sanksi, baik berupa sanksi administratif maupun denda.

Para pelanggar kemungkinan telah memperhitungkan konsekuensi hukum yang akan diterima. Jika besaran sanksi dianggap masih dapat ditanggung sebagai bagian dari biaya operasional atau investasi, maka pelanggaran berpotensi terus terjadi.

Selama sanksi belum mampu memberikan efek jera, praktik penebangan pohon yang melanggar aturan dikhawatirkan akan terus berulang. Terlebih jika penebangan tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, berbagai risiko hukum kemungkinan telah diperhitungkan sejak awal.

Baca Juga :  Tarif oh tarif

Frekuensi terjadinya kasus penebangan pohon di Kota Bandung menjadi salah satu indikator bahwa mekanisme penindakan yang ada masih perlu diperkuat agar benar-benar mampu mencegah pelanggaran serupa.

Pengawasan yang Perlu Diperkuat

Selain aspek penegakan hukum, pengawasan juga menjadi faktor penting. Jika praktik penebangan ilegal terjadi di kawasan hutan yang luas, keterbatasan personel mungkin menjadi kendala yang dapat dipahami.

Namun, ketika dugaan pelanggaran terjadi di kawasan perkotaan yang ramai dilalui masyarakat, bahkan tidak jauh dari pusat pemerintahan maupun aparat penegak hukum, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama.

Di era digital saat ini, pemanfaatan teknologi seperti CCTV, sistem pelaporan masyarakat, serta komunikasi yang semakin cepat seharusnya dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif. Karena itu, kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Pemerintah Kota Bandung juga diharapkan dapat menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku secara transparan dan konsisten. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  100 Hari Kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi masih bersipat Intuitif dan berpacu pada Konten Youtube

Rendahnya Partisipasi Masyarakat

Faktor lain yang menjadi perhatian adalah menurunnya kepedulian masyarakat terhadap pelanggaran lingkungan.

Tidak sedikit warga yang memilih diam karena khawatir menghadapi konsekuensi ketika melaporkan dugaan pelanggaran. Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan perlindungan lingkungan.

Partisipasi warga dalam menjaga pohon dan ruang hijau perlu terus didorong, disertai jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan pelapor memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjaga Bandung Tetap Layak Huni

Kota Bandung membutuhkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pohon bukan sekadar elemen penghijauan, melainkan aset ekologis yang berfungsi menyerap karbon, menghasilkan oksigen, mengurangi suhu udara, menahan limpasan air hujan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, upaya menjaga pohon harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta meningkatnya partisipasi publik diharapkan mampu menekan praktik penebangan pohon yang melanggar aturan. Dengan demikian, Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, nyaman, sehat, dan layak huni bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minimnya Audit Lingkungan Menyisakan Bencana Yang Memilukan
Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham
TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak
Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja
Analisis Hukum: Mengapa Perpol 10/2025 Bermasalah dan Apa Solusi Konstitusionalnya
Membongkar Teras Cihampelas: Mengakui Gagal, Menata Ulang Bandung
Surat Terbuka Dari Perwakilan Guru PPPK Kabupaten Bandung
Insinerator dan peliknya masalah sampah Kota Bandung

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:11 WIB

“Begal Pohon”: Adu Kuat Ketegasan Pemerintah Kota Bandung dan Peluang Bisnis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:32 WIB

Minimnya Audit Lingkungan Menyisakan Bencana Yang Memilukan

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:48 WIB

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:55 WIB

TKA dan Semangat Mengembangkan Budaya Literasi Anak

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:52 WIB

Keresahan ASN Berstatus PPPK soal Kepastian Perpanjangan Kontrak Kerja

Berita Terbaru