JAKARTA, KlopakIndonesia.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan memiliki fungsi yang setara dengan SIM fisik.
Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan SIM Digital, pengendara dapat menyimpan identitas berkendara secara elektronik melalui telepon pintar tanpa harus selalu menunjukkan kartu fisik.
SIM Digital dilengkapi teknologi QR Code yang dapat diverifikasi langsung oleh petugas saat pemeriksaan di lapangan. Sistem tersebut terhubung dengan basis data Korlantas Polri sehingga data kepemilikan SIM dapat dicek secara real time.
Meski demikian, masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik saat berkendara, terutama selama masa transisi dan penerapan layanan digital di berbagai daerah yang masih terus berkembang.
Selain menampilkan data SIM, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan berbagai layanan pendukung, seperti informasi masa berlaku SIM, layanan perpanjangan SIM, data kendaraan bermotor, hingga layanan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cara Membuat SIM Digital
Bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM fisik, aktivasi SIM Digital dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Buat PIN untuk keamanan akun.
- Lengkapi data diri sesuai identitas.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition).
- Pilih menu SIM pada aplikasi.
- Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
- Tunggu proses verifikasi data oleh sistem.
- Setelah verifikasi berhasil, SIM Digital akan muncul di aplikasi dan siap digunakan.
Manfaat SIM Digital
Keberadaan SIM Digital memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, di antaranya:
- Data SIM dapat diakses kapan saja melalui ponsel.
- Memudahkan proses verifikasi saat pemeriksaan.
- Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan kartu fisik.
- Terintegrasi dengan berbagai layanan digital Korlantas Polri.
- Mempercepat akses informasi terkait masa berlaku SIM dan layanan lalu lintas lainnya.
Digitalisasi layanan SIM menjadi salah satu langkah Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan efisien. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi lalu lintas secara digital.


























