Harga Ayam Hidup Disepakati Rp19.500 per Kg, Kementan Jaga Stabilitas Peternak

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda

JAKARTA — Kementerian Pertanian bergerak cepat menjaga stabilitas industri perunggasan nasional di tengah tekanan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Pemerintah menegaskan langkah stabilisasi dilakukan untuk melindungi peternak rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan langkah stabilisasi dilakukan atas arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

“Dalam rangka menjaga stabilisasi industri perunggasan nasional baik untuk ayam pedaging maupun juga ayam telur, Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kepada kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan juga harga untuk komoditas ayam dan telur ini khususnya di tingkat peternak,” ujar Agung usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Jakarta, Senin (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak disepakati minimal Rp19.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kilogram ke atas. Harga tersebut dinilai menjadi angka psikologis untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak.

“Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan ayam broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas,” kata Agung.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi V DPR Minta Pemerintah Waspada Bibit Siklon Tropis 93S, Tekankan Pendekatan Saintifik

Menurutnya, angka itu ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, termasuk kenaikan harga pakan dan biaya logistik.

“Dengan minimal Rp19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu ini akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita,” ujarnya.

Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asrokh Nawawi, mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang memfasilitasi forum pemulihan harga ayam hidup tersebut. Ia menjelaskan penurunan harga yang terjadi belakangan dipicu kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), ketika peternak melakukan panen lebih awal secara bersamaan sehingga harga jatuh.

“Harga Rp19.500 adalah angka yang realistis dan secara bertahap akan bergerak naik menuju harga acuan. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perjuangkan bersama. Saya yakin kita optimis akan lebih baik dan lebih sejahtera dengan harga hari ini yang sudah lebih baik dari kemarin,” ujar Asrokh.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi, memastikan asosiasi siap mengawal implementasi harga kesepahaman tersebut di lapangan.

Baca Juga :  Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

“Kami akan menginstruksikan anggota kami wilayah seluruh Jawa segera untuk mengawal dan mensukseskan. Besok harus jalan di ukuran 1,8 kilogram ke atas,” kata Muhlis.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Kusnan, juga menyambut hasil rapat ini sebagai kabar baik bagi peternak rakyat. Menurutnya, meski harga Rp19.500 per kilogram belum sepenuhnya menutup Harga Pokok Produksi (HPP), kondisi ini lebih baik dibanding sebelumnya.

“Ini adalah harga dasar awal. Kemarin harga masih di Rp18.000, bahkan ada yang di bawah Rp18.000. Ini adalah kabar baik untuk peternakan rakyat Indonesia. Semoga harga ini terus membaik hingga puncaknya menjelang Idul Adha, dan harapan kami Harga Acuan Rp25.000 bisa tercapai,” ujarnya.

Dirjen Agung menegaskan pemerintah akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa
Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk Guru Non-ASN
Rute Konvoi Persib Bandung 2026: Jadwal, Jalur Pawai Juara hingga Asia Afrika
Persib Taklukkan PSM Makassar 2-1, Gol Dramatis Menit 90+7 Bawa Maung Bandung di Ambang Juara
PGRI Ciamis Juara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 di Gedung Pakuan
Presiden Prabowo Subianto Panen Jagung di Tuban, Hasil Panen 1,23 Juta Ton
Guru SD di Kudus Tempuh Perjalanan 4 Jam Selama 22 Tahun Demi Mengajar
Puan Maharani Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Judi Online Asing di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:47 WIB

Harga Ayam Hidup Disepakati Rp19.500 per Kg, Kementan Jaga Stabilitas Peternak

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:41 WIB

Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk Guru Non-ASN

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WIB

Rute Konvoi Persib Bandung 2026: Jadwal, Jalur Pawai Juara hingga Asia Afrika

Senin, 18 Mei 2026 - 12:53 WIB

Persib Taklukkan PSM Makassar 2-1, Gol Dramatis Menit 90+7 Bawa Maung Bandung di Ambang Juara

Berita Terbaru