Satpol PP Bandung Tertibkan Hiburan Malam dan Penjualan Miras Ilegal Selama Ramadan 2026

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah lokasi selama Ramadan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi pada Jumat (13/3/2026).

Bambang Sukardi menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 tentang pengaturan aktivitas selama bulan Ramadan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan pada waktu yang dilarang. Tim Satpol PP turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah disosialisasikan pemerintah daerah.

“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” ujar Bambang Sukardi.

Baca Juga :  Doa Bersama Lintas Agama Sambut HJKB, Wujudkan Bandung Maju Berkelanjutan

Selain itu, petugas juga memeriksa aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan yang ramai pengunjung. Dalam pemeriksaan di wilayah Andir, petugas menemukan satu warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di area pasar.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar tiga dus botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti dugaan pelanggaran.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” katanya.

Operasi pengawasan dilakukan dengan membagi personel menjadi dua tim yang bergerak di lokasi berbeda. Satu tim melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim lainnya melakukan patroli di kawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Bambang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Bandung. Selanjutnya, kasus dapat diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Aplikasi Super Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Materi Belajar PAUD

“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” ujarnya.

Selain penindakan, petugas juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Generasi muda diharapkan dapat memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan.

Dalam operasi tersebut, petugas memantau lima titik lokasi pengawasan. Beberapa tempat hiburan yang sebelumnya diduga masih beroperasi diketahui telah menutup aktivitas saat petugas melakukan pemeriksaan.

Satpol PP Kota Bandung memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan melalui patroli rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondisi Kota Bandung tetap aman, tertib, dan nyaman selama Ramadan bagi seluruh warga.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat
Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi
Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA
Hari Pustakawan Indonesia, Kemendikdasmen Ubah Perpustakaan Jadi Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Cetak Influencer Positif Lewat Bintang Sobat SMP 2026
Kemendikdasmen Perkuat LKP, Lulusan Disiapkan Tembus Dunia Kerja Internasional

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:31 WIB

DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Bio Farma Resmikan Fasilitas CNG, Emisi Karbon Turun 24 Persen dan Biaya Energi Hemat 37 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

FLHBN Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Cirebon, Perkuat Pesisir dari Ancaman Abrasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:39 WIB

Puncak HLUN 2026, 3.000 Lansia Bekasi Meriahkan Kriyaan Lansia dan Dukung Program SIDAYA

Berita Terbaru