Satpol PP Bandung Tertibkan Hiburan Malam dan Penjualan Miras Ilegal Selama Ramadan 2026

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan penertiban penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah lokasi selama Ramadan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi pada Jumat (13/3/2026).

Bambang Sukardi menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 tentang pengaturan aktivitas selama bulan Ramadan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi hiburan malam setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan pada waktu yang dilarang. Tim Satpol PP turun langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang telah disosialisasikan pemerintah daerah.

“Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” ujar Bambang Sukardi.

Baca Juga :  Akselerasi Ekonomi Daerah, bank bjb Raih 2 Penghargaan dalam Ajang Best Regional Champion 2024

Selain itu, petugas juga memeriksa aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan yang ramai pengunjung. Dalam pemeriksaan di wilayah Andir, petugas menemukan satu warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di area pasar.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar tiga dus botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti dugaan pelanggaran.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman dari berbagai merek,” katanya.

Operasi pengawasan dilakukan dengan membagi personel menjadi dua tim yang bergerak di lokasi berbeda. Satu tim melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim lainnya melakukan patroli di kawasan yang berpotensi terjadi pelanggaran ketertiban umum.

Bambang menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Bandung. Selanjutnya, kasus dapat diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Komisi III DPR Responsif Tangani Kasus Hukum, Dorong Reformasi hingga RUU Perampasan Aset

“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” ujarnya.

Selain penindakan, petugas juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum. Generasi muda diharapkan dapat memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak kegiatan ibadah dan aktivitas keagamaan.

Dalam operasi tersebut, petugas memantau lima titik lokasi pengawasan. Beberapa tempat hiburan yang sebelumnya diduga masih beroperasi diketahui telah menutup aktivitas saat petugas melakukan pemeriksaan.

Satpol PP Kota Bandung memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan melalui patroli rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondisi Kota Bandung tetap aman, tertib, dan nyaman selama Ramadan bagi seluruh warga.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan
Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional
Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang
Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Luncurkan ATM Emas di Bandung, Cetak Emas Fisik Bisa Instan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Wamentan Saleh Dorong Investasi Fosfat di Aljazair, Perkuat Pasokan Bahan Baku Pupuk Nasional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kepala DKPP Gin Gin Ginanjar Hadiri Penyaluran Bantuan PANGERSA di Karang Pamulang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Berita Terbaru