RUU Pilkada Dikejar Tenggat 2026, Dede Yusuf: Harus Tuntas Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Munchen/Karisma

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Munchen/Karisma

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. DPR, kata dia, hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini membuat Komisi II DPR RI harus bergerak cepat. Pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu yang membutuhkan kepastian hukum sejak awal untuk menyusun tahapan dan persiapan secara matang.

“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.

Baca Juga :  Kodim 0606/Kota Bogor Jadi Titik Perdana Gerai Yansus 2025

Di sisi lain, Dede menekankan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga kini, DPR belum mengambil keputusan final terkait metode pembentukan undang-undang, apakah melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.

“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Komisi II DPR RI saat ini tengah memetakan sejumlah isu krusial yang harus diselesaikan dalam RUU Pilkada. Setidaknya terdapat sekitar 20 isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.

“Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembelajaran Mendalam Perkuat Kemampuan Berpikir Analitis Siswa, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Soroti Fenomena Scroll Society

Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait opsi kodifikasi cukup beragam. Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang diundang dalam pembahasan memberikan pandangan yang tidak seragam.

“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, dinamika hukum masih sangat mungkin terjadi, terutama apabila Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada. Karena itu, DPR memilih bersikap hati-hati namun tetap bergerak dalam koridor waktu yang tersedia.

“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram
KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau
Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026
Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun
Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan
DPR Minta Kuota LPG 3 Kg 2027 Dievaluasi, Cegah Kelangkaan di Masyarakat
Janji Mentan Amran ke Petani Karawang Direalisasikan dalam Hitungan Jam
KPK Periksa Pejabat Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:23 WIB

Harga Emas Naik, Kemendag Tetapkan HPE US$142.154 per Kilogram

Selasa, 1 September 2026 - 16:30 WIB

KKP Kawal Pemulangan Awak KM El Malika, Hilang Kontak 13 Hari dan Ditemukan Selamat di Palau

Selasa, 1 September 2026 - 16:25 WIB

Benih Kerapu dan Bandeng Bali Makin Diminati, Ekspor Capai Rp6,41 Miliar hingga Agustus 2026

Selasa, 1 September 2026 - 15:21 WIB

Sidak Sawah Karawang, Mentan Amran Targetkan Tanam 3 Kali Setahun

Selasa, 1 September 2026 - 15:16 WIB

Mentan Amran Ubah Kebijakan, Buruh Tani Kini Bisa Dapat Bantuan Alsintan

Berita Terbaru