RUU Pilkada Dikejar Tenggat 2026, Dede Yusuf: Harus Tuntas Sebelum Tahapan Pemilu 2029 Dimulai

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Munchen/Karisma

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Munchen/Karisma

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. DPR, kata dia, hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kondisi ini membuat Komisi II DPR RI harus bergerak cepat. Pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu yang membutuhkan kepastian hukum sejak awal untuk menyusun tahapan dan persiapan secara matang.

“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Perkuat Penguatan Karakter melalui Fasilitasi dan Advokasi bersama Catur Pusat Pendidikan

Di sisi lain, Dede menekankan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga kini, DPR belum mengambil keputusan final terkait metode pembentukan undang-undang, apakah melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.

“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Komisi II DPR RI saat ini tengah memetakan sejumlah isu krusial yang harus diselesaikan dalam RUU Pilkada. Setidaknya terdapat sekitar 20 isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.

“Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Bio Farma Diakui sebagai BUMN Berdampak Sosial Tinggi, Raih Dua Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait opsi kodifikasi cukup beragam. Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang diundang dalam pembahasan memberikan pandangan yang tidak seragam.

“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, dinamika hukum masih sangat mungkin terjadi, terutama apabila Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada. Karena itu, DPR memilih bersikap hati-hati namun tetap bergerak dalam koridor waktu yang tersedia.

“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen, ASEAN, dan SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030 untuk SDM Unggul Asia Tenggara
BOSP 2026 Diperkuat, Kemendikdasmen Alokasikan Rp59 Triliun untuk Layanan dan Mutu Pendidikan
Mendukbangga Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Tekankan Peran Keluarga untuk SDM Unggul 2045
Wamen Fajar: Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing Kunci Lulusan SMK Tembus Pasar Global
TKA SMP di Bandung Berjalan Lancar, Wamendikdasmen Pastikan Sesuai Prosedur
Bio Farma Raih PROPER Emas ke-10 dan Green Leadership, Bukti Komitmen Lingkungan
Kemendikdasmen Dorong Transformasi SMK Swasta, Masa Studi 4 Tahun Disiapkan
BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:01 WIB

Kemendikdasmen, ASEAN, dan SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030 untuk SDM Unggul Asia Tenggara

Sabtu, 11 April 2026 - 04:59 WIB

BOSP 2026 Diperkuat, Kemendikdasmen Alokasikan Rp59 Triliun untuk Layanan dan Mutu Pendidikan

Kamis, 9 April 2026 - 23:26 WIB

Mendukbangga Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Tekankan Peran Keluarga untuk SDM Unggul 2045

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Wamen Fajar: Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing Kunci Lulusan SMK Tembus Pasar Global

Rabu, 8 April 2026 - 22:13 WIB

TKA SMP di Bandung Berjalan Lancar, Wamendikdasmen Pastikan Sesuai Prosedur

Berita Terbaru