Rikwanto DPR Tegaskan Kasus Penjambretan Sleman Satu Perkara, Bukan Dua Kasus Terpisah

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Munchen/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, serta kuasa hukum Sdr. Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Foto: Munchen/Karisma

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri sendiri.

Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” tegas Rikwanto.

Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong sebagai tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, tindakan pengejaran yang dilakukan korban memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026: ASN Fleksibel 5 Hari Jelang Nyepi dan Idulfitri 1447 H

“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang melihat atau mendengar kejadian tersebut berhak melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.

Rikwanto juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Menurutnya, akibat yang timbul merupakan konsekuensi yang tidak direncanakan dalam upaya menghentikan pelaku yang melarikan diri.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Kerja Sama Kemendikdasmen dan KLH untuk Pendidikan Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Rikwanto menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Ia menilai unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa.

“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini adalah peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat jika dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” tegasnya.

Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena pelaku meninggal dunia, maka sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut seharusnya dihentikan.

“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola
BGN Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Pengajuan SPPG, Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Penipuan MBG di Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:16 WIB

SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya

Senin, 1 Juni 2026 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB