Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa penanganan perkara penjambretan di Sleman yang berujung meninggalnya pelaku harus dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa hukum, bukan dua perkara yang berdiri sendiri.
Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).
“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” tegas Rikwanto.
Ia menjelaskan, meninggalnya pelaku terjadi dalam konteks pengejaran setelah peristiwa penjambretan yang tergolong sebagai tertangkap tangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, tindakan pengejaran yang dilakukan korban memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ketika istri dijambret dan suaminya mendengar lalu mengejar, itu peristiwa tertangkap tangan. Siapa pun yang melihat atau mendengar kejadian tersebut berhak melakukan pengejaran untuk menghentikan atau menangkap pelaku,” jelasnya.
Rikwanto juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat untuk membunuh (mens rea). Menurutnya, akibat yang timbul merupakan konsekuensi yang tidak direncanakan dalam upaya menghentikan pelaku yang melarikan diri.
“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Rikwanto menolak penerapan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut. Ia menilai unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, karena peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
“Ini bukan peristiwa lalu lintas. Tidak ada unsur lalai atau alpa. Ini adalah peristiwa pengejaran atau hot pursuit. Jadi tidak tepat jika dipisahkan menjadi kasus lalu lintas,” tegasnya.
Rikwanto menyimpulkan bahwa perkara tersebut sejatinya adalah kasus penjambretan yang telah memenuhi unsur pidana. Namun, karena pelaku meninggal dunia, maka sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut seharusnya dihentikan.
“Kasus penjambretan terbukti, tersangkanya meninggal dunia, maka perkara dihentikan. Case closed. Tidak perlu ada perdebatan lagi,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.


























