Anggota DPR Cecar Kapolresta Sleman, Suami Bela Istri dari Jambret Malah Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus suami yang membela istrinya dari aksi penjambretan namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menuai sorotan keras dari DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang suami berinisial HM berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam peristiwa itu, HM mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, HM justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi dengan TNI AD Wujudkan Swasembada Pangan

Anggota Komisi III DPR RI menilai langkah Polresta Sleman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Salah satu anggota DPR mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, mengingat tindakan HM dilakukan dalam situasi darurat untuk membela diri dan melindungi istrinya dari tindak kejahatan.

Dalam rapat itu, Kapolresta Sleman bahkan diuji pemahamannya terkait ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DPR menilai aparat kepolisian keliru menerapkan pasal, karena kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai upaya mempertahankan diri, bukan perbuatan pidana yang disengaja.

Selain itu, DPR juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. Menurut DPR, jika sejak awal penegakan hukum dilakukan secara cermat dan proporsional, kasus ini tidak perlu berujung pada kriminalisasi terhadap warga yang menjadi korban kejahatan.

Baca Juga :  Great Bandung 2024 Ramaikan HJKB 214 dengan Bazaar Unik Bayar Pakai Sampah

Komisi III DPR RI pun secara tegas meminta agar kasus tersebut dihentikan dan status tersangka terhadap HM dicabut. DPR menilai proses hukum yang berlanjut justru akan mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat ketika berupaya melawan tindak kriminal.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum secara humanis, adil, dan berpihak pada korban kejahatan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen, ASEAN, dan SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030 untuk SDM Unggul Asia Tenggara
BOSP 2026 Diperkuat, Kemendikdasmen Alokasikan Rp59 Triliun untuk Layanan dan Mutu Pendidikan
Mendukbangga Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Tekankan Peran Keluarga untuk SDM Unggul 2045
Wamen Fajar: Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing Kunci Lulusan SMK Tembus Pasar Global
TKA SMP di Bandung Berjalan Lancar, Wamendikdasmen Pastikan Sesuai Prosedur
Bio Farma Raih PROPER Emas ke-10 dan Green Leadership, Bukti Komitmen Lingkungan
Kemendikdasmen Dorong Transformasi SMK Swasta, Masa Studi 4 Tahun Disiapkan
BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta Bisa Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:01 WIB

Kemendikdasmen, ASEAN, dan SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030 untuk SDM Unggul Asia Tenggara

Sabtu, 11 April 2026 - 04:59 WIB

BOSP 2026 Diperkuat, Kemendikdasmen Alokasikan Rp59 Triliun untuk Layanan dan Mutu Pendidikan

Kamis, 9 April 2026 - 23:26 WIB

Mendukbangga Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Tekankan Peran Keluarga untuk SDM Unggul 2045

Kamis, 9 April 2026 - 22:31 WIB

Wamen Fajar: Sertifikasi Kompetensi dan Bahasa Asing Kunci Lulusan SMK Tembus Pasar Global

Rabu, 8 April 2026 - 22:13 WIB

TKA SMP di Bandung Berjalan Lancar, Wamendikdasmen Pastikan Sesuai Prosedur

Berita Terbaru