Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini membuat salah satu masjid paling ikonik dan bersejarah di Jawa Barat tersebut tidak lagi menerima dukungan dana rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran status hukum aset Masjid Raya Bandung. Hasilnya, masjid yang terletak di kawasan Alun-Alun Kota Bandung itu bukan merupakan aset milik Pemprov Jabar, melainkan berdiri di atas tanah wakaf milik keluarga Wiranatakusumah yang telah bersertifikat resmi sejak tahun 1994.
Dengan status wakaf tersebut, secara regulasi Pemprov Jabar tidak memiliki dasar hukum untuk terus mengalokasikan anggaran operasional secara langsung. Pemerintah provinsi menilai pembiayaan rutin dari APBD hanya dapat diberikan kepada aset yang secara administratif tercatat sebagai milik daerah.
Selama Ini Dibiayai APBD Provinsi
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemprov Jabar selama bertahun-tahun menanggung berbagai kebutuhan operasional Masjid Raya Bandung. Pembiayaan tersebut mencakup listrik, air, kebersihan, keamanan, pemeliharaan bangunan, hingga gaji petugas dan tenaga alih daya yang bekerja di lingkungan masjid.
Namun seiring dihentikannya dukungan anggaran, sebanyak 23 tenaga alih daya yang sebelumnya dibiayai Pemprov Jabar ditarik, sehingga pengelolaan masjid kini harus dilakukan secara mandiri oleh nadzir dan pengurus masjid.
Pengelola Masjid Raya Bandung mengungkapkan, total biaya operasional masjid mencapai sekitar Rp200 juta per bulan. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjaga fungsi masjid tetap optimal, mengingat Masjid Raya Bandung tidak hanya digunakan untuk ibadah harian, tetapi juga kegiatan keagamaan skala besar, sosial kemasyarakatan, hingga wisata religi.
Kini Bergantung Infak dan Sedekah Jamaah
Dengan tidak adanya lagi sokongan APBD, sumber pembiayaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya bergantung pada infak, sedekah, dan donasi jamaah. Pengurus masjid pun mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keberlangsungan operasional masjid yang telah menjadi simbol sejarah dan identitas Kota Bandung.
“Kami berharap dukungan umat tetap terjaga, karena masjid ini adalah milik bersama umat Islam,” ujar perwakilan pengelola masjid.
Masjid Bersejarah Lebih dari Dua Abad
Masjid Raya Bandung merupakan salah satu masjid tertua dan paling bersejarah di Jawa Barat. Bangunan masjid telah mengalami beberapa kali renovasi sejak berdiri lebih dari 200 tahun lalu, dan hingga kini menjadi pusat kegiatan keagamaan, dakwah, serta simbol spiritual masyarakat Bandung.
Dengan perubahan skema pembiayaan ini, pengelola berharap perhatian dan kepedulian masyarakat semakin meningkat agar Masjid Raya Bandung tetap terjaga, terawat, dan terus berfungsi sebagai pusat ibadah dan kegiatan umat.


























