Masjid Raya Bandung Tak Lagi Dibiayai Pemprov Jabar Mulai 2026, Operasional Bergantung Donasi Jamaah

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Raya Bandung Tidak Lagi Dibiayai Pemprov Jabar

Masjid Raya Bandung Tidak Lagi Dibiayai Pemprov Jabar

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini membuat salah satu masjid paling ikonik dan bersejarah di Jawa Barat tersebut tidak lagi menerima dukungan dana rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran status hukum aset Masjid Raya Bandung. Hasilnya, masjid yang terletak di kawasan Alun-Alun Kota Bandung itu bukan merupakan aset milik Pemprov Jabar, melainkan berdiri di atas tanah wakaf milik keluarga Wiranatakusumah yang telah bersertifikat resmi sejak tahun 1994.

Dengan status wakaf tersebut, secara regulasi Pemprov Jabar tidak memiliki dasar hukum untuk terus mengalokasikan anggaran operasional secara langsung. Pemerintah provinsi menilai pembiayaan rutin dari APBD hanya dapat diberikan kepada aset yang secara administratif tercatat sebagai milik daerah.

Baca Juga :  Bio Farma Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025: Mudik Senang dan Menyenangkan

Selama Ini Dibiayai APBD Provinsi

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemprov Jabar selama bertahun-tahun menanggung berbagai kebutuhan operasional Masjid Raya Bandung. Pembiayaan tersebut mencakup listrik, air, kebersihan, keamanan, pemeliharaan bangunan, hingga gaji petugas dan tenaga alih daya yang bekerja di lingkungan masjid.

Namun seiring dihentikannya dukungan anggaran, sebanyak 23 tenaga alih daya yang sebelumnya dibiayai Pemprov Jabar ditarik, sehingga pengelolaan masjid kini harus dilakukan secara mandiri oleh nadzir dan pengurus masjid.

Pengelola Masjid Raya Bandung mengungkapkan, total biaya operasional masjid mencapai sekitar Rp200 juta per bulan. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk menjaga fungsi masjid tetap optimal, mengingat Masjid Raya Bandung tidak hanya digunakan untuk ibadah harian, tetapi juga kegiatan keagamaan skala besar, sosial kemasyarakatan, hingga wisata religi.

Kini Bergantung Infak dan Sedekah Jamaah

Dengan tidak adanya lagi sokongan APBD, sumber pembiayaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya bergantung pada infak, sedekah, dan donasi jamaah. Pengurus masjid pun mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keberlangsungan operasional masjid yang telah menjadi simbol sejarah dan identitas Kota Bandung.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Harus Memahami Apa Saja Program Pemerintah Tentang Stunting Sehingga Penanganan di Lapangan Bisa Maksimal

“Kami berharap dukungan umat tetap terjaga, karena masjid ini adalah milik bersama umat Islam,” ujar perwakilan pengelola masjid.

 

Masjid Bersejarah Lebih dari Dua Abad

Masjid Raya Bandung merupakan salah satu masjid tertua dan paling bersejarah di Jawa Barat. Bangunan masjid telah mengalami beberapa kali renovasi sejak berdiri lebih dari 200 tahun lalu, dan hingga kini menjadi pusat kegiatan keagamaan, dakwah, serta simbol spiritual masyarakat Bandung.

Dengan perubahan skema pembiayaan ini, pengelola berharap perhatian dan kepedulian masyarakat semakin meningkat agar Masjid Raya Bandung tetap terjaga, terawat, dan terus berfungsi sebagai pusat ibadah dan kegiatan umat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid
Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa
Harga Kelapa Anjlok Drastis, Pendapatan Petani Pangandaran Turun Lebih dari 50 Persen
AMPETRA Soroti Sulitnya Izin Tambang Rakyat, Siap Dampingi Penambang hingga Kantongi Legalitas
Peran Keluarga Jadi Kunci Cegah Demensia, BKKBN Jabar Perkuat Pendampingan Lansia Berbasis Keluarga
Kemendukbangga/BKKBN dan Pemprov Jabar Perkuat Sinergi Perluas Sekolah Siaga Kependudukan
DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid

Senin, 20 Juli 2026 - 11:23 WIB

Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa

Senin, 20 Juli 2026 - 09:12 WIB

Harga Kelapa Anjlok Drastis, Pendapatan Petani Pangandaran Turun Lebih dari 50 Persen

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peran Keluarga Jadi Kunci Cegah Demensia, BKKBN Jabar Perkuat Pendampingan Lansia Berbasis Keluarga

Berita Terbaru