Wamenkum Eddy Hiariej Ungkap Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk KUHP Baru

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan kedaulatan serta harkat dan martabat negara.

Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Karena itu, KUHP sebagai lanskap hukum pidana nasional memiliki kewajiban untuk melindungi simbol dan kedaulatan negara.

“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, PTDH Ipda Rudy Soik Perlu Dievaluasi

Selain untuk menjaga martabat negara, Eddy menyebut pasal tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial dan kanalisasi agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara pendukung Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang berseberangan.

“Kanalisasi itu ada bahasanya. Misalnya, ‘Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?’ Jadi ini adalah bentuk kanalisasi agar tidak terjadi keributan,” ujarnya.

Eddy menegaskan, Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kritik terhadap pemerintah. Ia menyatakan bahwa kritik tetap diperbolehkan dalam sistem demokrasi, selama tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Baca Juga :  Mahasiswa Indonesia Raih Prestasi Membanggakan pada International Mathematics Competition (IMC) 2024 di Bulgaria

Menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara kritik dengan hinaan. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sementara penghinaan dan fitnah adalah perbuatan yang menyerang kehormatan pribadi.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu misalnya menghujat seseorang dengan kata-kata yang merendahkan, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” ucapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional
Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Pelatihan Inklusif hingga 25 April 2026, Ribuan Guru Berpeluang Ikut

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terbaru