BPKN: Service Charge Tak Wajib Dibayar, Tak Ada Hukum yang Mengikat Konsumen

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang mewajibkan konsumen membayar service charge atau biaya layanan yang kerap dikenakan oleh restoran, hotel, dan berbagai tempat usaha jasa lainnya.

Menurut BPKN, service charge bukan merupakan pungutan pajak dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan internal pelaku usaha, sehingga penerapannya harus transparan dan berdasarkan persetujuan konsumen.

Dinilai Problematik dan Berpotensi Merugikan Konsumen

Berbeda dengan pajak yang dipungut negara dan memiliki dasar hukum jelas, service charge yang dibebankan oleh restoran, hotel, dan tempat usaha lain dengan dalih pelayanan dinilai problematik.

Dalam praktiknya, biaya ini kerap otomatis masuk ke dalam daftar tagihan dan dianggap wajib dibayar konsumen, meskipun tidak selalu disampaikan secara terbuka sejak awal transaksi. Akibatnya, konsumen baru mengetahui adanya beban tambahan tersebut setelah transaksi dilakukan.

BPKN menilai pola tersebut memberikan kesan pemaksaan pembayaran biaya tambahan, karena service charge dijadikan komponen terpisah dari harga pokok barang atau jasa.

Baca Juga :  Penguatan Ekonomi Syariah Jawa Barat untuk Menopang Pembangunan Nasional

Tidak Selalu Diberikan kepada Pekerja

BPKN juga menyoroti fakta bahwa tidak semua service charge yang dibayarkan konsumen benar-benar disalurkan kepada pekerja atau staf layanan.

Dalam sejumlah praktik usaha, biaya layanan tersebut justru menjadi bagian dari keuntungan perusahaan, tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen mengenai peruntukannya. Kondisi ini dinilai semakin memperlemah dalih service charge sebagai kompensasi atas pelayanan staf.

Berbeda dengan Tips

BPKN menegaskan bahwa service charge berbeda dengan tips. Tips bersifat sukarela, diberikan langsung oleh konsumen sebagai bentuk apresiasi atas kualitas layanan yang diterima.

Sementara service charge diklaim oleh pelaku usaha sebagai:

  • kompensasi pelayanan staf,
  • peningkatan kualitas layanan,
  • hingga dukungan operasional usaha.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa konsumen membayar biaya tambahan tanpa persetujuan dan informasi yang jelas sejak awal.

“Service charge bukan pajak dan tidak diatur dalam undang-undang sebagai kewajiban konsumen. Jika dikenakan, harus diinformasikan secara terbuka dan disetujui konsumen,” tegas BPKN.

Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen

Praktik pungutan service charge yang baru diketahui setelah transaksi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Gempa Cimahi Tak Pengaruhi Gunung Tangkuban Parahu

Undang-undang tersebut menegaskan hak konsumen atas:

  • informasi yang benar, jelas, dan jujur,
  • perlakuan yang adil,
  • serta kebebasan memilih tanpa paksaan.

Oleh karena itu, konsumen berhak menolak membayar service charge yang tidak diinformasikan secara jelas sebelum transaksi dilakukan.

Imbauan kepada Masyarakat

BPKN mengimbau konsumen agar:

  • Mencermati daftar harga dan keterangan biaya tambahan
  • Menanyakan keberadaan service charge sebelum memesan
  • Menyimpan bukti transaksi
  • Melaporkan praktik yang merugikan ke BPKN, Dinas Perdagangan, atau LPKSM

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid di Sumedang
KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Bogor
Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara
Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung
Komite III DPD RI Soroti DTSEN, Jangan Sampai Salah Data Bikin Warga Miskin Kehilangan Bantuan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:32 WIB

Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid di Sumedang

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus HGB Bogor

Selasa, 15 September 2026 - 10:42 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan

Berita Terbaru