BPKN: Service Charge Tak Wajib Dibayar, Tak Ada Hukum yang Mengikat Konsumen

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang mewajibkan konsumen membayar service charge atau biaya layanan yang kerap dikenakan oleh restoran, hotel, dan berbagai tempat usaha jasa lainnya.

Menurut BPKN, service charge bukan merupakan pungutan pajak dan tidak memiliki dasar hukum yang mengikat konsumen. Biaya tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan internal pelaku usaha, sehingga penerapannya harus transparan dan berdasarkan persetujuan konsumen.

Dinilai Problematik dan Berpotensi Merugikan Konsumen

Berbeda dengan pajak yang dipungut negara dan memiliki dasar hukum jelas, service charge yang dibebankan oleh restoran, hotel, dan tempat usaha lain dengan dalih pelayanan dinilai problematik.

Dalam praktiknya, biaya ini kerap otomatis masuk ke dalam daftar tagihan dan dianggap wajib dibayar konsumen, meskipun tidak selalu disampaikan secara terbuka sejak awal transaksi. Akibatnya, konsumen baru mengetahui adanya beban tambahan tersebut setelah transaksi dilakukan.

BPKN menilai pola tersebut memberikan kesan pemaksaan pembayaran biaya tambahan, karena service charge dijadikan komponen terpisah dari harga pokok barang atau jasa.

Baca Juga :  Pocari Sweat Run 2024 Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Bandung Bey Machmudin tawarkan ajang mendatang di kawasan Ciayumajakuning

Tidak Selalu Diberikan kepada Pekerja

BPKN juga menyoroti fakta bahwa tidak semua service charge yang dibayarkan konsumen benar-benar disalurkan kepada pekerja atau staf layanan.

Dalam sejumlah praktik usaha, biaya layanan tersebut justru menjadi bagian dari keuntungan perusahaan, tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen mengenai peruntukannya. Kondisi ini dinilai semakin memperlemah dalih service charge sebagai kompensasi atas pelayanan staf.

Berbeda dengan Tips

BPKN menegaskan bahwa service charge berbeda dengan tips. Tips bersifat sukarela, diberikan langsung oleh konsumen sebagai bentuk apresiasi atas kualitas layanan yang diterima.

Sementara service charge diklaim oleh pelaku usaha sebagai:

  • kompensasi pelayanan staf,
  • peningkatan kualitas layanan,
  • hingga dukungan operasional usaha.

Namun, klaim tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa konsumen membayar biaya tambahan tanpa persetujuan dan informasi yang jelas sejak awal.

“Service charge bukan pajak dan tidak diatur dalam undang-undang sebagai kewajiban konsumen. Jika dikenakan, harus diinformasikan secara terbuka dan disetujui konsumen,” tegas BPKN.

Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen

Praktik pungutan service charge yang baru diketahui setelah transaksi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Produksi Gabah Kering Giling di Jabar Tahun 2024 Diupayakan Capai 11 Juta Ton

Undang-undang tersebut menegaskan hak konsumen atas:

  • informasi yang benar, jelas, dan jujur,
  • perlakuan yang adil,
  • serta kebebasan memilih tanpa paksaan.

Oleh karena itu, konsumen berhak menolak membayar service charge yang tidak diinformasikan secara jelas sebelum transaksi dilakukan.

Imbauan kepada Masyarakat

BPKN mengimbau konsumen agar:

  • Mencermati daftar harga dan keterangan biaya tambahan
  • Menanyakan keberadaan service charge sebelum memesan
  • Menyimpan bukti transaksi
  • Melaporkan praktik yang merugikan ke BPKN, Dinas Perdagangan, atau LPKSM

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru