KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ABK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan ijon proyek  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah sebelumnya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik Ijon perizinan proyek.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan 10 orang, di mana 8 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Delapan pihak tersebut yakni ABK, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ABK, SRJ pihak swasta, serta lima pihak lainnya dari unsur swasta dan perantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ABK) selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, dan SRJ dari unsur swasta.

Baca Juga :  Usung Kolaborasi Pentahelix, Kemendukbangga/BKKBN dan IRL Jawa Barat Wisuda 1.298 Lansia

Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029, Ade Kuswara Kunang mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Komunikasi tersebut berlangsung dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, di mana ABK secara rutin meminta paket-paket proyek kepada SRJ melalui sejumlah perantara, termasuk HMK dan pihak lainnya, meskipun pada saat itu proyek-proyek tersebut belum tersedia atau belum berjalan.

Praktik tersebut dikenal sebagai ijon proyek, yakni pemberian uang di muka dengan harapan memperoleh paket proyek pada tahun anggaran berikutnya, termasuk proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah.

Total uang ijon yang diduga diberikan oleh SRJ kepada ABK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, ABK juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain, sehingga total penerimaan yang diterima ABK mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah ABK. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ yang disalurkan melalui para perantara.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, KPK memutuskan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka.

Penahanan dan Pasal Sangkaan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor
Poltekkes Kemenkes Bandung dan Pelija Tanam Pohon, Dorong Kesadaran Lingkungan di Bandung Timur
Bio Farma Group Perkuat Diplomasi Kesehatan Global, Dorong Daya Saing Industri Farmasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Sabtu, 18 April 2026 - 07:16 WIB

Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya

Kamis, 16 April 2026 - 19:03 WIB

BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal

Berita Terbaru