Bandung 10 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung sekaligus Anggota DPRD, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/12/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).
Status perkara dinaikkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.
Profil Rendiana Awangga: Ketua NasDem dengan Rekam Jejak Panjang
Rendiana Awangga (41) merupakan politisi yang tengah menjalani periode kedua sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Berdasarkan laman resmi DPRD, ia kini menjabat:
- Anggota Komisi III
- Anggota Badan Anggaran
- Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung (dilantik Juli 2025)
Awangga mewakili daerah pemilihan:
Antapani, Arcamanik, Cibiru, Mandalajati, dan Ujungberung.
Di luar itu, ia aktif di berbagai organisasi, di antaranya:
- Mantan Sekretaris DPD NasDem Kota Bandung
- Wakil Ketua AMS Distrik Kota Bandung
- Ketua Penasehat XTC Kota Bandung
- Wakil Bendahara Karang Taruna Kota Bandung
- Founder Gerakan Suaramu
- Founder Komunitas SARAREA
Ia juga berperan sebagai Ketua Timses Farhan–Erwin pada Pilkada 2024 yang berhasil membawa keduanya memenangkan Pilwalkot Bandung.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bersama Wakil Wali Kota
Dalam keterangannya, Kejari Bandung mengungkap bahwa Erwin dan Awangga diduga mengintervensi paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah OPD Kota Bandung.
Keduanya diduga meminta dan mengarahkan proyek untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan para tersangka.
“Dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Sdr. E dan Sdr. RA sebagai tersangka,” ujar Irfan Wibowo.
Praktik tersebut dinilai masuk kategori penyalahgunaan kewenangan sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Belum Ditahan, Penyidikan Masih Berjalan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Awangga. Penahanan pejabat publik memerlukan prosedur khusus serta mempertimbangkan koordinasi dengan Kemendagri.
Kejari menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Sorotan Publik Semakin Menguat
Terjeratnya dua figur penting Pemkot Bandung dalam kasus korupsi ini menimbulkan keprihatinan publik. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi integritas birokrasi dan proses pengisian jabatan di Kota Bandung.


























