Silfester Matutina Diburu! Jaksa Agung Tak Mau Eksekusi Tertunda Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina. Namun hingga kini, eksekusi belum terlaksana karena Silfester masih belum ditemukan.

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama, kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sempat diajukan Silfester di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus lalu. Namun, pengadilan menyatakan PK tersebut gugur karena ia berulang kali mangkir dari sidang dengan alasan sakit dan tidak menunjukkan kesungguhan menghadiri proses hukum.

Jaksa Agung menegaskan tidak ada lagi celah hukum yang bisa ditempuh. Oleh karena itu, Kejari Jakarta Selatan diminta segera melakukan eksekusi. “Saya sudah perintahkan, sekarang tinggal Kejari Jaksel melaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Sebut Pangandaran 'Setengah Sekarat', Minta Langkah Serius Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi terkendala karena keberadaan Silfester belum diketahui. Jaksa Agung memastikan pihaknya memburu Silfester agar segera dapat menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penegakan pidana, khususnya pada perkara yang melibatkan tokoh publik. Setelah putusan kasasi, status hukum Silfester bersifat inkracht atau final, sehingga tidak ada alasan menunda eksekusi. Mangkirnya Silfester dari persidangan PK dinilai memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan.

Penundaan eksekusi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak kasus serupa. Oleh karena itu, pencarian dan eksekusi segera menjadi penting untuk menjaga wibawa hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Digitalisasi untuk Akselerasi Pertumbuhan sektor UMKM Nasional

Kasus Silfester Matutina tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki dampak politik. Tuduhan yang dilontarkan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan menimbulkan ketegangan di ruang politik nasional.

Kegagalan mengeksekusi vonis dapat memberi ruang spekulasi bahwa hukum bisa ditawar atau diperlambat ketika menyangkut tokoh yang memiliki pengaruh politik. Di sisi lain, keberhasilan eksekusi akan mempertegas bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua orang, terlepas dari posisi sosial maupun jaringan politiknya.

Bagi pemerintah, keberanian Jaksa Agung menegaskan perintah eksekusi juga menjadi ujian integritas dalam membuktikan independensi lembaga penegak hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan
OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:58 WIB

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB