Kadispora Kota Cirebon Dinonaktifkan Sementara Usai Terseret Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Setda Kota Cirebon

Gedung Setda Kota Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon resmi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon, IW (58), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur standar setelah seorang pejabat berstatus tersangka. Selama masa nonaktif, IW masih berhak menerima 50 persen gaji pokok sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika nanti putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Garut Jadi Fokus Pemantauan Pendampingan Dan Pelaporan Elsimil BKKBN

Kerugian Negara Capai Rp 26,52 Miliar

Kasus yang menjerat IW terkait proyek pembangunan Gedung Setda dengan nilai kontrak sekitar Rp 86 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp 26,52 miliar. Saat proyek berjalan, IW menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di Dinas PUPR Kota Cirebon.

Kejaksaan menduga adanya praktik pengurangan kualitas serta kuantitas pekerjaan, pencairan dana tanpa prosedur, hingga pemalsuan laporan progres proyek.

Pemkot Siapkan Plt Kadispora

Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan, Pemkot Cirebon kini tengah menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora dari pejabat eselon yang memiliki kapasitas setara.

Baca Juga :  Kapan Musim Kemarau di RI Berakhir? Ini Ramalan BMKG

“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Maka segera kami siapkan pejabat pelaksana tugas,” tambah Arif.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon, mengingat proyek Gedung Setda semestinya menjadi salah satu infrastruktur penting bagi pemerintahan daerah. Proses hukum pun kini terus berjalan di Kejaksaan Negeri Cirebon.


Apakah Anda ingin saya tambahkan juga reaksi masyarakat atau DPRD Cirebon untuk memperkuat sudut pandang dalam artikel ini?

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik
Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan
Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia
Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan
SIM Digital Setara dengan SIM Fisik, Begini Cara Membuat dan Mengaktifkannya
Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kerukunan
BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend, Ribuan Dapur MBG Terkendala Infrastruktur dan Tata Kelola

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

Resmi! Harga Dexlite dan Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juni 2026, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:35 WIB

Viral BRIN, Setwapres dan Polri Salah Posting Garuda Pancasila, Jumlah Bulu Jadi Sorotan

Senin, 1 Juni 2026 - 19:41 WIB

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Juni 2026 - 19:27 WIB

Wamendikdasmen Fajar Riza: Sekolah Rakyat Perkuat Akses Pendidikan dan Putus Rantai Kemiskinan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polisi Ungkap Modus WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Berita Terbaru

NEWS

Angklung, Warisan Musik Bambu Indonesia yang Mendunia

Senin, 1 Jun 2026 - 19:41 WIB