Kadispora Kota Cirebon Dinonaktifkan Sementara Usai Terseret Kasus Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Setda Kota Cirebon

Gedung Setda Kota Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon resmi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon, IW (58), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur standar setelah seorang pejabat berstatus tersangka. Selama masa nonaktif, IW masih berhak menerima 50 persen gaji pokok sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika nanti putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Pompanisasi Solusi Tepat Untuk Antisipasi Bahaya Kekeringan Panjang

Kerugian Negara Capai Rp 26,52 Miliar

Kasus yang menjerat IW terkait proyek pembangunan Gedung Setda dengan nilai kontrak sekitar Rp 86 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp 26,52 miliar. Saat proyek berjalan, IW menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di Dinas PUPR Kota Cirebon.

Kejaksaan menduga adanya praktik pengurangan kualitas serta kuantitas pekerjaan, pencairan dana tanpa prosedur, hingga pemalsuan laporan progres proyek.

Pemkot Siapkan Plt Kadispora

Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan, Pemkot Cirebon kini tengah menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora dari pejabat eselon yang memiliki kapasitas setara.

Baca Juga :  Bio Farma Tegaskan Posisi sebagai BUMN Penopang Kesehatan Nasional, Terima Sertifikat Halal untuk Vaksin HPV NusaGard

“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Maka segera kami siapkan pejabat pelaksana tugas,” tambah Arif.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon, mengingat proyek Gedung Setda semestinya menjadi salah satu infrastruktur penting bagi pemerintahan daerah. Proses hukum pun kini terus berjalan di Kejaksaan Negeri Cirebon.


Apakah Anda ingin saya tambahkan juga reaksi masyarakat atau DPRD Cirebon untuk memperkuat sudut pandang dalam artikel ini?

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD
Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4
Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh
Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik
Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan
Bank Indonesia Jabar Siapkan Rp16,7 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan 60 Posko Piket Lebaran 2026 dan 19 DRU, Jalan Provinsi 91,68 Persen Mantap

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:37 WIB

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Malam Ini, Simak Jam Puncak dan Jadwal Lengkapnya di Indonesia

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:03 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Sinergi dengan Media, PIP 2026 Diperluas hingga PAUD

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:56 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan AS–Israel, 20 Persen Jalur Minyak Dunia Lumpuh

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:38 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Perkuat BRMP Provinsi, Kementan Terapkan Meritokrasi dan Awasi Alsintan

Berita Terbaru