Pemerintah Kota Cirebon resmi menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon, IW (58), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Muhammad Arif Kurniawan, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur standar setelah seorang pejabat berstatus tersangka. Selama masa nonaktif, IW masih berhak menerima 50 persen gaji pokok sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika nanti putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).
Kerugian Negara Capai Rp 26,52 Miliar
Kasus yang menjerat IW terkait proyek pembangunan Gedung Setda dengan nilai kontrak sekitar Rp 86 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp 26,52 miliar. Saat proyek berjalan, IW menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang di Dinas PUPR Kota Cirebon.
Kejaksaan menduga adanya praktik pengurangan kualitas serta kuantitas pekerjaan, pencairan dana tanpa prosedur, hingga pemalsuan laporan progres proyek.
Pemkot Siapkan Plt Kadispora
Untuk menjaga jalannya roda pemerintahan, Pemkot Cirebon kini tengah menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora dari pejabat eselon yang memiliki kapasitas setara.
“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Maka segera kami siapkan pejabat pelaksana tugas,” tambah Arif.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon, mengingat proyek Gedung Setda semestinya menjadi salah satu infrastruktur penting bagi pemerintahan daerah. Proses hukum pun kini terus berjalan di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Apakah Anda ingin saya tambahkan juga reaksi masyarakat atau DPRD Cirebon untuk memperkuat sudut pandang dalam artikel ini?