84 Bangunan di Jalan Cihampelas Bandung Ditertibkan, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan tidak berizin yang berdiri di area sempadan jalan, trotoar, serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Sebanyak 84 bangunan ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, sebanyak 52 bangunan berada di wilayah Kecamatan Coblong, sedangkan 32 bangunan berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan.

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri atau digunakan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum tindakan penertiban dilaksanakan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembinaan serta pendekatan persuasif kepada pemilik maupun pihak yang menggunakan bangunan.

Baca Juga :  Bersama Pegadaian mengEMASkan Indonesia Layanan Digital Pegadaian: Dari Recehan Menjadi Simpanan Berharga

Tahapan pembinaan tersebut dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Pemberian surat peringatan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian atau penertiban secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, serta kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi fasilitas umum dan ruang publik agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Kemendukbangga/BKKBN Jabar Lakukan Monev Distribusi Makanan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Penertiban tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan memberikan ruang yang aman serta nyaman bagi masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan serta pemanfaatan ruang sebelum mendirikan maupun menggunakan bangunan di fasilitas umum, sempadan jalan, maupun aset milik pemerintah.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang perkotaan dapat berlangsung secara tertib sekaligus mendukung kenyamanan dan kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru