Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah Yossi menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025 .
Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013–2018, diduga secara melawan hukum menguasai aset tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung. Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari berinisial S dan RBB sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga telah melakukan penguasaan lahan seluas 139.943 hektare yang merupakan barang milik daerah (BMD) dan tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemerintah Kota Bandung sejak 2005 .
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Jabar untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.