3 Orang Hakim dan 1 Pengacara, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Baca Juga :  KKP dan Pemda Morotai Antisipasi Puncak Musim Tuna

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen
Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia
Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda
Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Mentan Amran Bongkar 3 Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Pertanian, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Harga Ayam Hidup Disepakati Rp19.500 per Kg, Kementan Jaga Stabilitas Peternak
Kepala DP3AKB Jabar: Keluarga Kuat Jadi Kunci Wujudkan Jawa Barat Istimewa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:46 WIB

Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:36 WIB

Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bio Farma Perkuat Diplomasi Kesehatan dan Peluang Kerja Sama dengan Amerika Latin dan Karibia

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kemendikdasmen dan Dekranas Luncurkan PKW 2026, Target Cetak 8.730 Wirausaha Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kemendikdasmen Apresiasi Program Guruku, Buka Akses Beasiswa S2 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Berita Terbaru