Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOPAKINDONESIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK memiliki sejumlah perbedaan mendasar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama terkait status kepegawaian, hak pensiun, dan masa kerja.

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Status dan Kedudukan PPPK

Berbeda dengan PNS yang berstatus pegawai tetap, PPPK merupakan pegawai kontrak pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang secara berkala berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. PPPK juga tidak memiliki jalur otomatis untuk diangkat menjadi PNS.

Meski demikian, secara kedudukan hukum, PPPK tetap merupakan bagian dari ASN dan memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Hak Pegawai PPPK

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPPK memiliki sejumlah hak, antara lain:

  • Gaji dan tunjangan, dengan besaran gaji setara PNS sesuai golongan dan jabatan
  • Hak cuti, meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting
  • Perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian
  • Pengembangan kompetensi, berupa pelatihan dan peningkatan kapasitas

Namun demikian, terdapat satu hak yang tidak dimiliki PPPK, yakni pensiun dari negara.

Kewajiban PPPK

Selain hak, PPPK juga memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, di antaranya:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab
  • Menjaga netralitas ASN serta tidak terlibat dalam politik praktis
  • Menaati kode etik dan disiplin ASN

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pemerintah juga memperkenalkan skema PPPK paruh waktu, yang umumnya diterapkan sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer serta penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja ASN dan menerima gaji serta tunjangan penuh. Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih terbatas dengan penghasilan yang dibayarkan secara proporsional dan tunjangan yang lebih terbatas.

Aspek PPPK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu
Status ASN ASN ASN
Jam kerja Penuh (sesuai ketentuan ASN) Sebagian waktu
Gaji Gaji penuh sesuai golongan Proporsional (tidak penuh)
Tunjangan Lengkap Terbatas
Perjanjian kerja Kontrak tahunan Kontrak fleksibel
Tujuan Kebutuhan formasi tetap Transisi/penyesuaian anggaran

PPPK paruh waktu umumnya diterapkan sebagai:

  • Solusi transisi tenaga honorer

  • Penyesuaian kemampuan fiskal daerah

  • Tahap awal sebelum diangkat sebagai PPPK penuh waktu (jika tersedia formasi)

Batas Usia Perpanjangan Kontrak PPPK

Selain status dan hak, masa kerja PPPK juga memiliki batasan usia yang jelas. Kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun jabatan yang diduduki, dengan syarat kinerja dinilai baik, instansi masih membutuhkan, dan anggaran tersedia.

Secara umum, batas usia maksimal PPPK mengacu pada jenis jabatan, yakni:

  • Jabatan fungsional, dapat diperpanjang hingga usia pensiun jabatan sesuai ketentuan masing-masing jabatan, yang umumnya berada pada rentang 58 hingga 65 tahun
  • Jabatan pimpinan tinggi (JPT), dengan batas usia maksimal 60 tahun

Perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis dan dilakukan secara bertahap sesuai masa perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga :  Bio Farma Perkuat Kemandirian Kesehatan : Luncurkan Fasilitas Radiofarmaka “Terapi Kanker Modern”

Apakah PPPK Mendapat Pensiun?

Isu pensiun kerap menjadi perhatian utama di kalangan PPPK. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan seumur hidup seperti PNS.

Hak pensiun dari negara hanya diberikan kepada PNS. Sementara itu, PPPK hanya memperoleh perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Untuk jaminan hari tua, PPPK diarahkan mengikuti skema BPJS Ketenagakerjaan atau menyiapkan tabungan dan asuransi secara mandiri.

Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam undang-undang ini, terdapat pasal yang menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK kini berhak atas jaminan pensiun.

Di dalam Pasal 21 ayat (6), disebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Hal ini menjawab pertanyaan utama, “apakah PPPK dapat pensiunan?” Jawabannya adalah ya, meskipun ada beberapa perbedaan dalam syarat dan ketentuannya dibandingkan dengan PNS.

Perbedaan Pensiunan PPPK dan PNS

1. Masa Kerja yang Memengaruhi Pensiun Bulanan

  • PNS secara otomatis mendapatkan pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun, tanpa syarat tambahan.
  • PPPK, di sisi lain, hanya dapat menerima pensiun bulanan jika telah bekerja selama minimal 16 tahun. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 16 tahun, pembayaran pensiun diberikan satu kali saat mereka pensiun, bukan dalam bentuk pembayaran bulanan.

Ketentuan ini dirancang agar PPPK tetap memperoleh hak pensiun sesuai kontribusinya, meskipun tidak sefleksibel PNS.

2. Portabilitas Iuran Pensiun

  • PNS memiliki hak pensiun yang tetap, meskipun mereka berpindah pekerjaan setelah memasuki masa pensiun.
  • PPPK memiliki skema pensiun yang lebih fleksibel, di mana iuran pensiun mereka dapat dipindahkan ke tempat kerja baru jika mereka berpindah ke sektor swasta atau BUMN setelah masa kerja di instansi pemerintah selesai. Fitur ini dikenal sebagai “portabilitas,” yang memungkinkan PPPK untuk mengalihkan akumulasi iuran mereka dan tetap mendapatkan manfaat pensiun di tempat kerja baru.

Dengan portabilitas ini, PPPK yang beralih ke sektor non-pemerintah tetap bisa menikmati hasil iuran mereka, meski dengan mekanisme berbeda dari PNS.

Syarat Mendapatkan Pensiun sebagai PPPK

Untuk menjawab pertanyaan “apakah PPPK dapat pensiunan”, syarat utamanya adalah masa kerja minimal 16 tahun.

Jika PPPK memenuhi masa kerja ini, mereka berhak menerima pensiun dalam bentuk bulanan setelah pensiun.

Namun, jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran satu kali saat pensiun, bukan bulanan.

Dengan ketentuan ini, aturan pensiun PPPK berbeda dari PNS yang langsung mendapatkan pensiun bulanan tanpa syarat khusus. Semakin lama masa kerja PPPK, semakin besar manfaat pensiun yang diterima.

Dengan demikian, pertanyaan “apakah PPPK dapat pensiunan” dapat dijawab dengan sistem yang adil dan berimbang.

 

Penegasan Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPPK dirancang untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia profesional di sektor publik secara fleksibel, tanpa mengubah sistem kepegawaian tetap yang melekat pada PNS.

Dengan memahami ketentuan mengenai status, hak, kewajiban, masa kontrak, dan batas usia kerja, PPPK diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus memiliki kejelasan hukum sebagai bagian dari ASN.

 

Perbedaan PPPK dan Tenaga Honorer

Selain perbedaan dengan PNS, PPPK juga kerap disamakan dengan tenaga honorer. Padahal, secara status hukum dan perlindungan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Baca Juga :  Trenggono Galang Partisipasi Global Dukung Pengelolaan Perairan Berkelanjutan di WWF 2024

Tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang direkrut oleh instansi pemerintah tanpa status kepegawaian nasional yang jelas dan tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ASN. Sementara itu, PPPK adalah ASN resmi yang pengangkatannya dilakukan melalui seleksi nasional dan ditetapkan dengan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Dari sisi status hukum, PPPK memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat dibanding honorer. PPPK memperoleh gaji dan hak kepegawaian yang diatur negara, sedangkan honorer bergantung pada kebijakan instansi atau pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengupahan.

Perbedaan lainnya terletak pada perlindungan kerja. PPPK mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sebaliknya, tenaga honorer umumnya tidak memiliki jaminan sosial yang seragam dan kerap menghadapi ketidakpastian status kerja.

Selain itu, PPPK terikat pada sistem penilaian kinerja ASN serta kewajiban disiplin dan netralitas, sedangkan honorer tidak sepenuhnya berada dalam sistem manajemen ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN atau honorer, sekaligus memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan kerja yang lebih baik dibandingkan skema honorer yang selama ini berlaku.

Ringkasan Perbedaan PPPK dan Honorer

Untuk memperjelas, berikut gambaran singkat perbedaannya:

  • Status: PPPK adalah ASN, honorer bukan ASN

  • Dasar hukum: PPPK diatur UU ASN, honorer tidak diatur secara khusus

  • Pengangkatan: PPPK melalui seleksi nasional, honorer melalui kebijakan instansi

  • Gaji: PPPK sesuai standar pemerintah, honorer bervariasi

  • Perlindungan sosial: PPPK mendapat jaminan, honorer umumnya terbatas

  • Kepastian kerja: PPPK lebih jelas, honorer rentan diberhentikan

Apakah Honorer yang Tidak Diangkat PPPK Tahun Ini Terakhir Bekerja?

Beredar anggapan bahwa tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK pada tahun ini otomatis tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

Pemerintah memang menegaskan bahwa skema tenaga honorer lama di lingkungan instansi pemerintah diakhiri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut atau mempertahankan honorer di luar skema ASN, yakni PNS dan PPPK.

Namun demikian, penghapusan skema honorer tidak serta-merta berarti seluruh honorer langsung berhenti bekerja. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.

Bagi honorer yang belum lulus atau belum diangkat sebagai PPPK, terdapat beberapa kemungkinan kebijakan lanjutan. Salah satunya adalah pengalihan menjadi PPPK paruh waktu, yang memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan, sambil menunggu ketersediaan formasi PPPK penuh waktu.

Selain itu, dalam kondisi tertentu, instansi masih dapat memanfaatkan tenaga kerja melalui mekanisme kontrak jasa non-ASN, sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan bukan dalam bentuk honorer ASN sebagaimana praktik sebelumnya.

Adapun penghentian kerja dapat terjadi apabila instansi tidak lagi membutuhkan tenaga tersebut atau tidak tersedia anggaran, namun prosesnya dilakukan secara bertahap dan selektif, bukan otomatis atau serentak secara nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum, sekaligus untuk mengakhiri praktik honorer berkepanjangan yang selama ini tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”
Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha
Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan
Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media
Turunkan Stunting di Sukabumi, Kemendukbangga Lakukan Bedah Rumah dan Intervensi Gizi
Festival Tring! Pegadaian Cirebon Dorong Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas Digital
Ratusan Kader TPK Sukabumi Teguhkan Komitmen Dukung Program Makan Bergizi Gratis MBG 3B

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:33 WIB

Perjuangan Kader KB Menembus Medan Berat Demi Gizi Anak Desa Ciguha

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WIB

Jadwal Resmi TKA SD–SMP 2026: April, Bukan Syarat Kelulusan

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Dukung Tren Loud Budgeting, Generasi Muda Berani Berhemat demi Masa Depan

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pendidikan Bermutu Harus Libatkan Sekolah, Keluarga, Masyarakat, dan Media

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Jambi “Potret Kelam Pendidikan Bangsa Ini”

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:44 WIB