Viral Surat Kop Kemendes Demi Acara Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang baru beberapa hari dilantik Yandri Susanto  memberikan klarifikasi ihwal viralnya surat undangan kepada sejumlah elemen masyarakat untuk menghadiri haul ke-2 almarhumah Haji Biasmawati Binti Baddin, Hari Santri, dan Tasyakuran di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, yang digelar pada Selasa (22/10/2024) pukul 08.00-12.00 WIB.

Surat berkop kemendes untuk acara pribadi

Surat itu viral karena menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dan ditandatangani atas nama Yandri selaku Menteri Desa dan Daerah Tertinggal.

Terkait administrasi yang dinilai keliru, Yandri berterima kasih kepada semua pihak. Termasuk eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang memberikan kritik.

Baca Juga :  Bio Farma Hadir Sebagai Narasumber Pada Russia-Indonesia Business Forum

“Kami berterima kasih atas semua sarannya. Untuk ke depan kami lebih hati-hati lagi,” katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu menduga, acara itu viral karena dikaitkan dengan Pemilihan Umum Bupati Serang 2024. Istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan calon bupati, berpasangan dengan calon wakil bupati Najib Hamas.

Terkait masalah penggunaan kop surat oleh Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya memberi peringatan kepada semua menteri di Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati terkait penggunaan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri.

Baca Juga :  PC. PPM Kota Bandung & Komite Sekolah SMPN 7 Melakukan Aksi Donor Darah Dalam Rangka Sumpah Pemuda

Saat ditanya apakah peringatan Teddy itu merupakan teguran bagi seluruh menteri, Budi membantahnya.

Dia menyebut Teddy hanya mengingatkan semua menteri untuk berhati-hati, khususnya yang terkait kepentingan pribadi dan keluarga.

“Jangan digunakan kementerian ini untuk kepentingan pribadi dan keluarga,” jelasnya.

Budi mengatakan, peringatan itu Mayor Teddy sampaikan melalui WhatsApp group

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang
Lima Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang di Raja Ampat
Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu
Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS
Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?
Membangun SMK Unggul dan Relevan melalui Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan SMK 2025
Mendikdasmen: Iduladha, Sarana Manusia Menyucikan Jiwa dan Memperkuat Akhlak Mulia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:55 WIB

Mana Yang Paling Kuat Di Tanjakan Antara Mobil Dengan Penggerak Roda Depan Dan Mobil Dengan Penggerak Roda Belakang

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:40 WIB

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Mendikdasmen: Revitalisasi Satuan Pendidikan, Fondasi bagi Ekosistem Pembelajaran yang Bermutu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:23 WIB

Qurban Jadi Intervensi Gizi: BKKBN Jabar Bagikan Daging untuk Cegah Stunting di Lingkungan KRS

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:46 WIB

Kenapa BI Fast Pada Sabtu 7 Juni 2025 Tidak Bisa Digunakan ?

Berita Terbaru

PERTANIAN

Manfaat Teknologi Nuklir Untuk Pertanian dan Peternakan

Minggu, 8 Jun 2025 - 20:49 WIB

PETERNAKAN

Ternak Ayam Petelur di Rumah Dengan Skala Kecil 5 Ekor

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:13 WIB

PERIKANAN

Budidaya Ikan Nila Di Lahan Ukuran 2 x 3 Meter

Minggu, 8 Jun 2025 - 19:07 WIB

SERBA SERBI

Download Video di Facebook Tanpa Aplikasi

Minggu, 8 Jun 2025 - 18:26 WIB