Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klopakindonesia.com — Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras premium oleh tiga produsen besar yang memasarkan lima merek beras kemasan di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa ketiga produsen tersebut adalah PT Padi Indonesia Maju (produsen merek Sania), PT Food Station (produsen merek Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, dan Setra Pulen), serta Toko SY atau Sumber Raya yang memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.

Dugaan pelanggaran terungkap setelah petugas melakukan pengawasan di sejumlah gudang dan lokasi distribusi beras di Jakarta, Serang, Subang, dan Cipinang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi syarat mutu beras premium, antara lain karena tingginya kadar butir patah dan mutu fisik yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  VID 2045 Jadi Strategi Komdigi Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

“Kami temukan kadar butir patah dalam beras premium mencapai 20 sampai 25 persen. Padahal, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), batas maksimal butir patah untuk beras premium adalah 15 persen,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025).

Modus yang digunakan para produsen bervariasi, mulai dari mencampur beras kualitas medium ke dalam kemasan beras premium hingga menggunakan mesin otomatis yang sudah diatur sedemikian rupa untuk mengemas beras dengan mutu dan berat yang tidak sesuai.

Satgas Pangan telah menyita lebih dari 200 ton beras dari empat lokasi tersebut. Sebanyak 39.036 kemasan berukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan berukuran 2,5 kilogram dibawa ke laboratorium Kementerian Pertanian untuk diuji secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa kelima merek tersebut melanggar ketentuan mengenai mutu dan takaran.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Siapkan Sejumlah Rencana Atasi Krisis TPA Sarimukti

“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan seluruh sampel tidak sesuai label. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” kata Helfi.

Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Badan Pangan Nasional juga meminta agar produsen segera menarik produk-produk beras yang terbukti melanggar dari pasaran dan memperbaiki mutu sesuai ketentuan. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras kemasan dan tidak segan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara label dan isi produk.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan
OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu
Pegadaian Gandeng ITB, Akselerasi Digitalisasi Layanan Lewat Riset Inovatif
Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen
Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025
Perkuat Implementasi STEM, Kemendikdasmen Rilis Panduan dan Buku Hasil Kurasi Pembelajaran STEM
Keracunan Massal 369 Siswa di Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB, Dapur MBG Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:58 WIB

SEAMEO Gelar Forum Pendidikan STEM Asia Tenggara: Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

Kamis, 25 September 2025 - 23:33 WIB

OSN 2025 Torehkan 344 Ribu Pendaftar SD dan 196 Ribu Pendaftar SMP, Mapel IPS Dilombakan pada Jenjang SD

Kamis, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Pegadaian dan Masjid Salman ITB Sinergi Wujudkan Keberlanjutan Lingkungan Melalui Teknologi Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Keracunan MBG Terulang di Cipongkor, Kali Ini Korban dari SPPG Pasirsaji Desa Sarinagen

Rabu, 24 September 2025 - 14:48 WIB

Guru Lebih Kreatif, Siswa Lebih Aktif: Kemendikdasmen Hadirkan Panduan dan Buku Kurasi STEM 2025

Berita Terbaru

KlopHealth

6 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Saat Batuk, Bikin Makin Parah

Kamis, 25 Sep 2025 - 17:19 WIB

KlopHealth

Rahasia Sehat di Balik Jagung Rebus: Rendah Lemak, Kaya Nutrisi

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:12 WIB