Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Netty Prasetiyani Heryawan mengungkapkan empat hal wajib dan tiga hal yang dilarang untuk mengantisipasi stunting. Tiga hal yang harus dihindari antara lain jangan sampai ada pasangan nikah namun secara kebetulan.
Berikutnya, diupayakan jangan sampai pasangan nikah memperoleh anak karena kebobolan. “Ketiga mendidik anak asal-asalan,” tutur Netty di Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Turut hadir Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Fazar Supriadi Sentosa dan sejumlah tokoh masyarakat dalam kampanye untuk percepatan penurunan stunting. Kepada ratusan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, Netty Heryawan mengungkapkan perlunya perencanaan untuk hal-hal penting dalam kehidupan rumah tangga seperti pernikahan, melahirkan, dan mendidik anak-anak.
“Semua dimulai dari ketagguhan keluarga. Karena itu, orang tua harus memberi teladan yang baik kepada anak-anaknya. Jangan pertontonkan hal tidak baik karena akan ditiru oleh anak,” tutur Netty Heryawan.
Selain tiga larangan tadi, pada kesempatan itu, Netty Heryawan juga mengungkapkan empat hal yang wajib atau rumus untuk bisa membangun keluarga tangguh dan terhindar dari stunting. Rumus pertama, menikah dengan perencanaan. Segala sesuatu dilakukan melalui perencanaan hasilnya akan jauh lebih baik.
“Perhatikan usia aman dan tepat untuk menikah. Misalnya laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun atau tamat SMA. Secara fisik seperti organ reproduksinya sudah siap dan secara emosional juga lebih matang,” tutur Netty.
Sedangkan untuk laki-laki, pada usia 25 tahun, idealnya sudah lebih matang. Akan jauh lebih baik bila sudah memiliki pekerjaan, sehingga bisa mandiri secara ekonomi.
Berikutnya, kedua, pengasuhan yang benar dan tepat. Memperhatikan delapan fungsi keluarga. Meliputi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi serta pembinaan lingkungan.
“Jila delapan fungsi keluarga itu dijalankan, Insya Allah akan menjadi keluarga sejahtera dan bahagia, dan anaknya terhindardari stunting,” tutur Netty.
Rumus ketiga berupa ketahanan keluarga. Seperti ketahanan fisik ekonomi, emosional, sosial dan ketahanan spiritual. Menurutnya, banyak masalah sosial seperti kenakalan remaja timbul akibat kurangnya ketahanan sosial dalam keluarga dalam menjaga norma-norma dan aturan.
Rumus berikutnya, keempat, masing-masing keluarga harus bisa mencegah dan menurunkan stunting. “Perlu mendapat informasi dan pengetahuan memadai terkait program pencegahan stunting,” tutur Netty.
Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Fazar Supriadi Sentosa menambahkan, pentingnya memperhatikan batasan nikah seperti usia 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan. Batasan usia ini berdasarkan hasil penelitian serta pengujian. Pada usia tersebut, pasangan calon pengantin dianggap sudah memiliki kesiapan fisik, mental sampai hal-hal emosional dan spiritual,” tuturnya.
Fazar mengungkapkan banyak program pencegahan stunting yang dilakukan di Jabar. Seluruhnya melibatkan segenap pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kota. Salah satu diantaranya penempatan tim pendamping keluarga (TPK). Tugasnya khusus mengadvokasi pangantin baru.
“Pendampingi itu memberi pendidikan kepada rumah tangga baru tentang pentingnya dari awal ada pembinaan keluarga. Kemudian pola asuh anak serta berbagai hal mencegah terjadinya stunting pada anak-anak.
TPK itu akan intens terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Periode ini merupakan fase krusial untuk perkembangan anak di usia selanjutnya.
“BKKBN menyebar tenaga pendamping bagi pasangan yang baru menikah. Mereka adalah kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bimbingan dalam menapaki kehidupan rumah tangga, termasuk soal kehamilan, melahirkan, dan mengasuh anak,” tutur Fazar.