Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau sebelumnya Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.

Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Baca Juga :  3 Orang Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:
1. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;
2. melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan
3. tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Berdasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Tiga Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas dari Kabel Udara Tahun Ini

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen
Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara
Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan
Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan
Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung
Komite III DPD RI Soroti DTSEN, Jangan Sampai Salah Data Bikin Warga Miskin Kehilangan Bantuan
Dedi Mulyadi Soroti Anggaran Jalan Garut Hanya Rp80 Miliar
Wamenpora Taufik Hidayat Ungkap Kunci Klub dan Atlet Jadi Juara

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:42 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel, Defisit di Bawah 3 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 10:36 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Santri 2026 Genap 10 Tahun, Kemenag Siapkan Beragam Kegiatan

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

Kemenag Tegaskan Biaya Nikah di Luar KUA Rp600 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

Selasa, 15 September 2026 - 07:08 WIB

Mentan Amran Dorong Mahasiswa Unismuh Bangun Usaha Pertanian, Lahan Produktif Siap Didukung

Berita Terbaru