Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau sebelumnya Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya.

Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI), entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.

Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Baca Juga :  KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:
1. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;
2. melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan
3. tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Berdasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Hadiri HUT Ke-78 Kodam III/SLW, Wamenhan RI M. Herindra : Beri yang Terbaik Untuk Bangsa dan Negara

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Hari Kartini, Selensia Gelar Kartini Circle di Bandung untuk Dukung Kesehatan Mental Perempuan
Pendaftaran PPG 2026 Dibuka hingga 30 April, Guru Belum Bersertifikat Wajib Daftar
Angka Kematian Ibu di Jabar Masih Tinggi, DP3AKB Genjot Program KB Pascapersalinan
Hari Pertama TKA SD 2026 Diikuti 1,6 Juta Siswa, Kemendikdasmen Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Evaluasi “Kebutin, Bang!” April 2026 Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:36 WIB

Rayakan Hari Kartini, Selensia Gelar Kartini Circle di Bandung untuk Dukung Kesehatan Mental Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Pendaftaran PPG 2026 Dibuka hingga 30 April, Guru Belum Bersertifikat Wajib Daftar

Rabu, 22 April 2026 - 15:13 WIB

Angka Kematian Ibu di Jabar Masih Tinggi, DP3AKB Genjot Program KB Pascapersalinan

Rabu, 22 April 2026 - 09:32 WIB

Hari Pertama TKA SD 2026 Diikuti 1,6 Juta Siswa, Kemendikdasmen Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Berita Terbaru