Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah dan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, aktivitas jurnalistik yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip profesionalisme tidak dapat langsung dikriminalisasi melalui mekanisme hukum pidana maupun gugatan perdata.

Baca Juga :  Disnaker Kota Bandung Kembali Gelar Padat Karya di 86 Lokasi, Serap 4.300 Tenaga Kerja Sepanjang 2024

MK juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Langkah hukum pidana atau perdata hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan di luar kerja jurnalistik yang sah.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip lex specialis Undang-Undang Pers terhadap ketentuan hukum umum lainnya. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan tidak gegabah dalam memproses laporan pidana yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

Baca Juga :  Perkuat Karakter, Pemda Jawa Barat Berantas Tawuran dengan Pembiasaan Tidur Cepat

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan MK tersebut sebagai kemenangan penting bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan di Indonesia. Putusan ini juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan iklim kebebasan pers di Indonesia semakin sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang beradab dan sesuai hukum pers.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhub Dudy Tekankan 4 Faktor Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2026: Keselamatan hingga Antisipasi Cuaca Ekstrem
Kemenhub Prediksi 143,91 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Jabar Penyumbang Terbesar
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Kementan Sidak Harga Daging dan Telur di 5 Daerah, Pastikan Stok Aman hingga Idulfitri
Mensos Gus Ipul: Bansos PKH dan Sembako Triwulan I 2026 Tersalurkan 85 Persen, Total Rp15 Triliun
BNPB Percepat Pemulihan Pascabanjir Bandang di Kampung Toweren Aceh Tengah, Sawah Tertutup Kayu
Pemprov Jabar Dampingi 12 Korban Dugaan TPPO di Maumere, Sediakan Rumah Aman dan Pendampingan Hukum
KAI Daop 2 Bandung Larang Aktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Warga Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:27 WIB

Menhub Dudy Tekankan 4 Faktor Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2026: Keselamatan hingga Antisipasi Cuaca Ekstrem

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:23 WIB

Kemenhub Prediksi 143,91 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Jabar Penyumbang Terbesar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:57 WIB

Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:47 WIB

Kementan Sidak Harga Daging dan Telur di 5 Daerah, Pastikan Stok Aman hingga Idulfitri

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:38 WIB

Mensos Gus Ipul: Bansos PKH dan Sembako Triwulan I 2026 Tersalurkan 85 Persen, Total Rp15 Triliun

Berita Terbaru