Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penandatanganan dilakukan secara bersama oleh kedua kepala negara, dilanjutkan dengan pertemuan bilateral selama kurang lebih 30 menit setelah kegiatan Board of Peace.
“Ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump. Dan dalam pertemuan bilateral antara kedua pemimpin itu berjalan cukup lama selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace tadi pagi,” ujar Menko Ekon.
Tindak Lanjut di USTR
Dokumen lampiran perjanjian turut ditindaklanjuti di kantor United States Trade Representative (USTR) bersama Duta Besar Jamieson Greer.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum ekonomi bilateral. Forum ini akan menjadi wadah pembahasan isu perdagangan dan investasi, termasuk apabila terjadi kenaikan tarif atau kebijakan yang berpotensi mengganggu neraca perdagangan kedua negara.
“Salah satu daripada perjanjian yang membentuk council of trade and investment, sehingga ini menjadi forum ekonomi kedua negara. Dan ini hasil dari agreement of reciprocal trade,” jelas Airlangga.
Hormati Kedaulatan dan Perkuat Rantai Pasok
Perjanjian ini memiliki visi untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing negara.
“Saya garis bawahi menghormati kedaulatan dari masing-masing negara itu menjadi bagian daripada perjanjian yang ditandatangani,” tegasnya.
Proses Negosiasi Intensif
Sejak pengumuman kebijakan tarif oleh Presiden Trump pada April 2025, pemerintah Indonesia telah mengirimkan empat surat negosiasi tarif secara berkala. Sebanyak 90 persen dokumentasi yang diajukan Indonesia disebut telah dipenuhi oleh pihak Amerika Serikat.
Dalam periode tersebut, Indonesia tercatat melakukan:
- 4 kali kunjungan ke Washington DC
- 7 putaran perundingan resmi
- Lebih dari 9 kali pembahasan langsung maupun virtual dengan USTR
Perjanjian ini menjadi simbol babak baru kemitraan strategis Indonesia–Amerika Serikat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika perdagangan global dan kawasan Indo-Pasifik.

























