Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri kegiatan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur (14/11). Kegiatan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta untuk mengejawantahkan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ekspose ini dilaksanakan untuk meningkatan pengawasan terhadap penyelundupan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kementerian/lembaga terkait.
Dalam Expose Hasil Penindakan di bidang kepabeaan dan cukai, Menkopolkam Budi Gunawan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjelaskan bahwa berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara dalam periode 4 s.d. 11 November 2024. “Dari upaya tersebut telah menghasilkan 283 kali penindakan terhadap penyelundupan terhadap berbagai komoditas. Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,3 miliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi pada saat pembukaan proses pemusnahan barang bukti selundupan.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan. “Di antaranya dengan kolaborasi dan sinergi Bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, PPATK dan kementerian/lembaga terkait,” pungkas Sri.
Lebih lanjut Sri menjelaskan dari hasil penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sejak awal tahun 2024 tersebut, Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka, serta telah berhasil memulihkan penerimaan negara, melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa PPATK mendukung penuh sinergi ini. ”PPATK siap berkolaborasi dalam pemberian data investigasi intelijen keuangan kepada stakeholder guna mempermudah pencegahan dan peberantasan penyelundupan ke NKRI tercinta,“ tegas Ivan.
Dari hasil ekspose tersebut diungkap beberapa kasus penyelundupan antara lain penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dengan nilai barang sebesar Rp 18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian. Penindakan satu kontainer berisi 1.117 rol kain tenun dengan total nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan aksesori dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor Iainnya, serta 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan total nilai barang sebesar Rp 9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian. Penindakan di Bidang Cukai, di antaranya, penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik dan minuman mengandung etil alkohol palsu eks impor berasal dari dua kasus, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
Penindakan Narkotika Hasil Sinergi, penindakan 67 kg narkotika jenis sabu dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi, 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi, penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasaI dari dua kasus dengan modus pengiriman melalui ekspedisi, penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus dengan modus pengiriman melalui ekspedisi, penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
Penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai, baik secara mandiri maupun bersama Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.