Klopak Indonesia – Stunting menurut Perpres No 72 tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Stunting Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) tahun 2015 adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk, terserang infeksi yang berulang, maupun stimulasi psikososial yang tidak memadai. Selanjutnya menurut WHO (2020) stunting adalah pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang / tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang terjadi dikarenakan kondisi irreversibel akibat asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang / kronis yang terjadi dalam 1000 HPK.
Apakah istilah stunting ini dikenal dimasyarakat luas? Belum ada survey yang melakukannya tapi setidaknya istilah ini tidak dikenal sebelumnya oleh masyarakat. Dikalangan masyarakat jika ada anak dengan tinggi badan atau berat badan dibawah standar atau rata-rata umumnya anak seumuran diistilahkan anak kurang gizi. Istilah baru dari bahasa inggris ini menjadi istilah baru di masyarakat yang memang sebelumnya tidak dikenal.
Apakah Stunting ini merupakan program ataukah hanya sekedar melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan oleh Kementrian Keuangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai percepatan penurunan stunting demi mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kementrian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk menangani stunting yang terdiri atas anggaran untuk Kementrian/Lembaga di pemerintahan pusat.
Jika penurunan stunting ini berupa program maka dipastikan penurunan stunting ini akan secara signifikan membaik. Tidak mungkin stunting akan turun hanya dengan membangun opini bahwa stunting harus diturunkan dengan mengadakan berbagai proyek seminar, pelatihan kader maupun berbagai pertemuan yang membahas penurunan stunting.
Stunting akan turun jika program nyatalah yang dilakukan, gizi buruk terjadi sebagian besar karena para orang tua yang tidak mampu untuk memenuhi gizi anak balitanya, artinya asupan gizi tidak terpenuhi disebabkan para orang tua yang memiliki anak bergejala stunting ini berpenghasilan dibawah standar hidup layak, tidak dapat membeli atau memberikan makanan yang bergizi untuk anaknya, tidak dapat memberikan makanan sehat dan sesuai kebutuhan istrinya saat hamil menyebabkan anaknya saat dilahirkan memiliki berat kurang.
Untuk mengurangi stunting anggaran harus menyentuh langsung penyebab terjadinya stuntung. Memberikan makanan bergizi pada anak yang bergejala stunting sampai anak tersebut masuk kriteria normal, bukan hanya memberikan makanan bergizi hanya sekali saat kegiatan seremonial para pejabat daerah atau pusat datang. Program pemberian makanan bergizi untuk yang bergejala stunting dapat dilakukan dengan pengawasan Para Kader Posyandu di tingkat RW dengan supervisi oleh Puskesmas atau Dinas Kesehatan.
Bidan di daerahpun dapat berperan dalam mencegah lahirnya anak bergejala stunting dengan program sama yaitu memberikan makanan bergizi pada ibu yang hamil dengan kondisi keluarga kekurangan atau kategori tidak mampu membeli makanan bergizi.
Program nyata lah yang akan menurunkan stunting bukan proyek yang hanya sekedar menyerap anggaran. Seminar dan sosialisasi merupakan hal penting, memberikan makanan bergizi saat seremonial pun penting sebagai sosialisasi menuntaskan stunting tetapi memberikan makanan bergizi secara berkesinambungan akan menjamin keberhasilan stunting ini turun.