Pendaftaran PPK-PPS Kota Bandung Resmi Dibuka, Simak Tahapan dan Persyaratannya.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (23/4/2024). Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menerangkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung mulai hari ini 23 April hingga 29 April 2024 mendatang.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” Ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Calon pendaftar dapat mengunggah dokumen secara Online melalui aplikasi KPU, SIAKBA.”

Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk kedalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei yang hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Baca Juga :  Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.
”Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024.” Ucap Anam

Adapun Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

Berikut syarat calon PPK PILKADA SERENTAK Tahun 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar
Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga
Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia
Diduga Cemarkan Nama Organisasi di Zoom, Tani Merdeka Jabar Layangkan Somasi ke Kadis Pertanian Indramayu
Wamendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Inovasi dan Kemandirian Siswa
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:50 WIB

KDM Prioritaskan Pembangunan Tajuk dan Masjid Kecil untuk Perkuat Spiritualitas Warga Jabar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Revitalisasi Sekolah Gerakkan Ekonomi Lokal, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Per 10 Juni 2026, Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik Harga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Menkes Dukung Empat Langkah Baru BGN, MBG Kini Fokus pada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:06 WIB

Kemendikdasmen dan KemenPPPA Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Ramah Anak Indonesia

Berita Terbaru