Noel Akui Bersalah dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Siap Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, KlopakIndonesia.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Noel secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9).

Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan. “Nggak, nggak usah (praperadilan),” kata Noel singkat. Menurutnya, langkah terbaik saat ini adalah bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.

“Saya mendukung apa yang dilakukan KPK dan saya juga mengaku salah. Kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik… ini penyesalan dalam hidup saya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Luncurkan Beasiswa Talenta Indonesia 2026, Jamin Keberlanjutan Murid Berprestasi hingga S1/D4

Modus Pemerasan dan Kerugian Negara

KPK mengungkap, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Tarif resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta per sertifikat.

Dari praktik tersebut, nilai aliran dana mencapai sekitar Rp81 miliar. Noel diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor dari hasil pemerasan tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, KPK menyita berbagai aset mewah yang terkait dengan Noel. Di antaranya:

  • 22 hingga 24 kendaraan mewah (15–17 mobil dan 7 motor)
  • Uang tunai dalam jumlah besar
  • Empat ponsel yang ditemukan tersembunyi di rumahnya
Baca Juga :  Jabar Raih Provinsi Terbaik Pemutakhiran Data Keluarga 2025

Selain itu, laporan harta kekayaan Noel juga menunjukkan jumlah total sekitar Rp17,6 miliar, terdiri dari properti Rp12,1 miliar, aset transportasi Rp3,3 miliar, dan kas sekitar Rp2 miliar.

Status Hukum dan Penyesalan Noel

Noel ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 Agustus 2025. Meski demikian, ia memilih untuk tidak melawan secara hukum dan menegaskan akan mengikuti proses hingga tuntas.

Dengan pengakuannya, Noel berharap kasus ini bisa menjadi titik balik sekaligus pelajaran penting. “Ini penyesalan dalam hidup saya,” tutupnya.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid
Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa
Harga Kelapa Anjlok Drastis, Pendapatan Petani Pangandaran Turun Lebih dari 50 Persen
AMPETRA Soroti Sulitnya Izin Tambang Rakyat, Siap Dampingi Penambang hingga Kantongi Legalitas
Peran Keluarga Jadi Kunci Cegah Demensia, BKKBN Jabar Perkuat Pendampingan Lansia Berbasis Keluarga
Kemendukbangga/BKKBN dan Pemprov Jabar Perkuat Sinergi Perluas Sekolah Siaga Kependudukan
DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dedi Mulyadi Tekankan APBD untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Target Bangun 500 SNT hingga 2029

Senin, 20 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Nasional dan Pencegahan Demam Tifoid

Senin, 20 Juli 2026 - 11:23 WIB

Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga Dorong Penguatan Peran Media sebagai Mitra Strategis Bangun Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Barat Istimewa

Senin, 20 Juli 2026 - 09:12 WIB

Harga Kelapa Anjlok Drastis, Pendapatan Petani Pangandaran Turun Lebih dari 50 Persen

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peran Keluarga Jadi Kunci Cegah Demensia, BKKBN Jabar Perkuat Pendampingan Lansia Berbasis Keluarga

Berita Terbaru