KLOPAKINDONESIA. – Dokumen pertanahan lama seperti girik, Letter C, dan Petok D dipastikan tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah mulai 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP diundangkan pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir penggunaan girik, Letter C, dan Petok D sebagai bukti kepemilikan tanah adalah 2 Februari 2026.
Bukan Bukti Hak Milik
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik, Letter C, dan Petok D sejatinya bukan bukti hak milik, melainkan hanya bukti penguasaan atau bukti administrasi pajak tanah pada masa lalu.
Dokumen-dokumen tersebut banyak digunakan sebelum sistem pendaftaran tanah nasional berjalan secara menyeluruh. Karena itu, keberadaannya kini dinilai tidak lagi memberikan kepastian hukum, terutama dalam transaksi jual beli, pewarisan, hingga penyelesaian sengketa tanah.
“Yang diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh negara melalui BPN,” demikian penegasan yang kerap disampaikan ATR/BPN dalam berbagai sosialisasi pertanahan.
Masih Ada Gunanya
Meski tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan, girik, Letter C, dan Petok D tidak serta-merta menjadi dokumen yang tidak berguna. Dokumen tersebut masih memiliki fungsi penting sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah.
Dalam praktiknya, BPN masih menggunakan dokumen lama tersebut untuk:
- Menelusuri riwayat penguasaan tanah
- Menentukan lokasi dan batas bidang tanah
- Menjadi bukti awal saat proses pengukuran dan penelitian data yuridis
Dengan kata lain, girik dan dokumen sejenis tetap diperlukan sebagai bahan verifikasi administratif, meskipun tidak lagi menjadi dasar hukum kepemilikan.
Risiko Jika Tidak Disertifikatkan
Pemilik tanah yang hingga 2026 belum mengurus sertifikat berpotensi menghadapi sejumlah risiko serius, antara lain:
- Tanah tidak memiliki kepastian hukum
- Sulit dijadikan objek jual beli atau jaminan perbankan
- Rentan memicu sengketa atau klaim pihak lain
- Menyulitkan proses waris dan balik nama
Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengonversi dokumen lama menjadi sertifikat resmi, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau hak lainnya sesuai peruntukan tanah.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Masyarakat yang masih memegang girik, Letter C, atau Petok D dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke kantor pertanahan (BPN) setempat dengan melampirkan:
- Dokumen girik/Letter C/Petok D
- Identitas diri (KTP dan KK)
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan
- Bukti perolehan tanah (jual beli, waris, hibah, atau lainnya)
Proses selanjutnya meliputi pengukuran tanah, penelitian data, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat resmi.
Imbauan Pemerintah
ATR/BPN terus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan sertifikat tanah. Program pendaftaran tanah, termasuk melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menjadi kesempatan untuk memperoleh legalitas tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Dengan sertifikat resmi, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga perlindungan hak atas aset yang dimiliki di masa depan.


























