Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Mulai Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu (5/2), dan disiarkan melalui Youtube Direktorat SMA.

Baca Juga :  Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Dekat Makassar, 11 Orang di Dalamnya Diduga Tewas

Langkah ini memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar, menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Ia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

Selanjutnya, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Dipuji Donald Trump di Forum Perdamaian Global di Washington D.C.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. “Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan meminimalkan potensi kesalahan dalam penerbitan ijazah. Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jawa Barat Borong 11 Penghargaan ADUJAKNAS 2026, Duta GenRe Putri Back to Back Juara Nasional
Bio Farma dan MSD Kerja Sama Transfer Teknologi Vaksin PCV15 dan HPV
Jabar Sisir 4.361 KPM Belum Ber-KB, DP3AKB Dorong Perencanaan Keluarga
Pegadaian dan BCA Perluas Tabungan Emas ke Aplikasi blu Digital
Komisi X Setujui Anggaran Kemendikdasmen Rp89,1 Triliun untuk Pendidikan 2027
Kemendikdasmen Buka Bantuan Kuliah S1/D4 untuk 150 Ribu Guru melalui PKA
Dua Atlet Indonesia Jadi Flag Bearer Asian Games Aichi-Nagoya 2026
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Tanah MBR, Target 2027

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:14 WIB

Jawa Barat Borong 11 Penghargaan ADUJAKNAS 2026, Duta GenRe Putri Back to Back Juara Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

Bio Farma dan MSD Kerja Sama Transfer Teknologi Vaksin PCV15 dan HPV

Rabu, 23 September 2026 - 13:57 WIB

Jabar Sisir 4.361 KPM Belum Ber-KB, DP3AKB Dorong Perencanaan Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 13:51 WIB

Pegadaian dan BCA Perluas Tabungan Emas ke Aplikasi blu Digital

Rabu, 23 September 2026 - 04:21 WIB

Komisi X Setujui Anggaran Kemendikdasmen Rp89,1 Triliun untuk Pendidikan 2027

Berita Terbaru