Kemendikdasmen Beri Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Bayar Honor Guru Non ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP.

Relaksasi ini diberikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, terutama di daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui kebijakan tersebut, sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOSP secara terbatas untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca Juga :  Alat Peraga Edukatif Buatan Guru, Simbol Kemandirian dan Daya Cipta Pendidikan di Nusantara

Namun demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan penjelasan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan agar kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Baca Juga :  Ratusan Piala, Satu Mimpi: Kisah Avan, Siswa Berprestasi yang Menembus ITB di Tengah Keterbatasan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP diberikan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan baik.

“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan.

Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan tujuan utama kebijakan tercapai, yakni menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Anak di Ranah Digital melalui Implementasi PP Tunas
Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026
Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan
Kemendikdasmen Perbarui Rapor Pendidikan 2025, Tambah 3 Indikator Mutu Baru
Prancis Apresiasi Kemajuan Ketahanan Pangan Indonesia, Siap Perkuat Kerja Sama Pertanian
Spesifikasi Rudal BrahMos: Senjata Supersonik India yang Akan Dibeli Indonesia untuk Perkuat Pertahanan
KIP Perintahkan UGM Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi Usai Sengketa Informasi Gugatan Bambang Tri Mulyono
Sinergi Pegadaian dan Masjid Salman ITB Perkuat Literasi Ekonomi Syariah untuk Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:50 WIB

Kemendikdasmen Beri Relaksasi Dana BOSP 2026 untuk Bayar Honor Guru Non ASN

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:12 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Anak di Ranah Digital melalui Implementasi PP Tunas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:53 WIB

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kemendikdasmen Perbarui Rapor Pendidikan 2025, Tambah 3 Indikator Mutu Baru

Berita Terbaru