Jabar Uji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Pasien Tak Lagi Harus Lewati Rujukan Berjenjang

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, 25 September 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendorong perubahan sistem rujukan pasien melalui penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui skema ini, pasien dapat langsung diarahkan ke rumah sakit berdasarkan penyakit dan kemampuan layanan yang dibutuhkan.

Sistem tersebut tengah diuji coba di Kota Bandung bersamaan dengan reformasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan perubahan sistem rujukan diperlukan untuk mengurangi risiko keterlambatan penanganan pasien akibat proses rujukan yang terlalu panjang.

“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan seusai menghadiri kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).

Melalui RBKP, rujukan tidak lagi semata-mata ditentukan berdasarkan jenjang fasilitas kesehatan. Pasien akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai dengan penyakit atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan.

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan jantung sesuai kebutuhannya. Demikian pula pasien kanker akan diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dalam penanganan kanker.

“Kalau yang kanker ya langsung ke RS yang ada penanganan kanker, yang jantung ya RS penanganan jantungnya,” kata Erwan.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Arahkan Pembelajaran yang Ramah Bagi Peserta Didik di Bulan Ramadan

Ditargetkan Menjangkau 1.018 Puskesmas

Erwan berharap uji coba RBKP di Kota Bandung tidak berhenti sebagai proyek percontohan. Pemprov Jawa Barat menargetkan sistem tersebut nantinya dapat diperluas ke kabupaten dan kota lainnya hingga menjangkau 1.018 puskesmas di Jawa Barat.

Erwan bahkan mendorong agar evaluasi pelaksanaan di Kota Bandung dapat dilakukan lebih cepat dari masa uji coba yang dirancang selama 12 bulan.

Menurutnya, kondisi Kota Bandung yang memiliki konektivitas antarfasilitas kesehatan dapat menjadi modal untuk mempercepat penerapan sistem tersebut.

“Ini uji coba selama 12 bulan, tapi kami target karena ini kota besar dan kita juga sudah terkoneksi satu sama lain, tiga bulan juga Kota Bandung saya kira bisa,” ujarnya.

Bandung Jadi Salah Satu Lokasi Uji Coba

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan Kota Bandung menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk menguji reformasi sistem jaminan kesehatan.

Tiga daerah lainnya adalah Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Kunta menjelaskan, sistem rujukan selama ini dilakukan secara berjenjang. Melalui sistem baru, kemampuan pelayanan menjadi salah satu dasar dalam menentukan rumah sakit tujuan sehingga pasien dapat memperoleh penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Kalau penyakit saya jantung complicated, dia langsung ke RS yang punya layanan jantung utama. Sehingga masyarakat bisa langsung terlayani lebih baik. Tidak berjenjang dan tidak antre,” kata Kunta.

Baca Juga :  7 Sayuran yang Kulitnya Jangan Dikupas, Kaya Nutrisi dan Baik untuk Kesehatan

Uji coba di Bandung mencakup seluruh wilayah kota dan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, termasuk puskesmas dan klinik.

Bersamaan dengan Reformasi KRIS dan iDRG

Reformasi sistem kesehatan tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme rujukan. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria ruang rawat inap.

Di antara kriteria tersebut adalah ketersediaan oksigen dan ventilator, kamar mandi di dalam ruangan, serta pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

Sementara itu, Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) menjadi bagian dari reformasi sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan. Sistem tersebut diarahkan agar pembiayaan pelayanan lebih sesuai dengan jenis penyakit dan biaya riil pelayanan rumah sakit.

Kunta mengatakan uji coba di Kota Bandung akan menjadi bagian dari evaluasi sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.

“Kita akan realisasikan, nanti Perpresnya masih disempurnakan, Insyaallah kalau sudah diundangkan langsung kita lakukan uji di 4 kota tadi,” ungkapnya.

Bagi Jawa Barat, Kota Bandung menjadi lokasi awal untuk menguji perubahan mekanisme rujukan dari pola berjenjang menuju rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan. Jika hasil evaluasi mendukung perluasan, Pemprov Jabar akan mendorong penerapannya di daerah lain di Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan
Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial
DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional
Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif
MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Jawa Barat Raih Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 dari Bappenas
Kasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Seberapa Parah Gejalanya?

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik, Kanwil X Jawa Barat Kawal Standar Pelayanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Coaching Clinic D Tarumanegara Karawang Hadirkan Legenda Persib, Bidik Bibit Pesepak Bola Potensial

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:24 WIB

DPR RI Setujui RUU Satu Data Indonesia, Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Pelindungan Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat Perlindungan Lebih Komprehensif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran karena Pemohon Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru