Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memeriksa empat anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap dua personel band post-punk asal Purbalingga, Sukatani. Insiden ini bermula dari lagu kritik berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang dirilis oleh band tersebut.
Keempat anggota polisi tersebut diduga menemui personel band Sukatani di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis, 20 Februari 2025. Tak lama setelah pertemuan tersebut, band Sukatani merilis video klarifikasi yang berisi permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri, serta menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran.
Divpropam Polri, melalui akun resmi @Divpropam di media sosial X pada Jumat, 21 Februari 2025, mengonfirmasi bahwa empat personel Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dengan dukungan dari Biropaminal Divpropam Polri. Polri menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan bahwa institusinya terbuka terhadap kritik serta masukan. Selain itu, Polri memastikan perlindungan dan keamanan bagi dua personel band Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lutfi (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel).
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan terhadap keempat anggota Polda Jateng tersebut belum diumumkan ke publik.
Sukatani adalah duo band post-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang dibentuk pada tahun 2022. Personelnya terdiri dari gitaris dan produser Muhammad Syifa Al Ufti, yang dikenal sebagai Alectroguy, dan vokalis Novi Chitra Indriyaki, yang dikenal sebagai Twister Angel. Mereka aktif dalam gerakan sosial dan lingkungan hidup di tingkat akar rumput, yang tercermin dalam lirik lagu-lagu mereka yang mengangkat isu ketidakadilan sosial dan agraria.
Pada Juli 2023, Sukatani merilis album berjudul “Gelap Gempita” yang memuat lagu “Bayar Bayar Bayar”. Lagu ini mengkritik praktik korupsi di kalangan oknum polisi dengan lirik seperti “Mau bikin SIM bayar polisi” dan “Mau jadi polisi bayar polisi”.
Setelah lagu tersebut viral, pada 20 Februari 2025, Sukatani mengunggah video permintaan maaf dan mengumumkan penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” dari platform digital. Dalam video tersebut, mereka mengklarifikasi bahwa lagu itu ditujukan kepada oknum polisi yang melanggar aturan, bukan institusi Polri secara keseluruhan. Mereka juga meminta para penggemar yang telah mengunggah lagu tersebut di media sosial untuk menghapusnya guna menghindari potensi risiko hukum di masa mendatang.
Langkah ini memicu berbagai reaksi dari komunitas musik punk dan masyarakat luas. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman kritik sosial dalam musik dan seni, sementara yang lain memahami keputusan tersebut sebagai upaya menghindari kontroversi lebih lanjut. Polisi Daerah Jawa Tengah membantah adanya tekanan atau pelarangan terkait peredaran lagu tersebut, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas.
Meskipun menghadapi kontroversi, Sukatani menyatakan akan terus berkarya dan menyuarakan kritik sosial melalui musik mereka. Mereka juga aktif di media sosial, seperti Instagram, untuk berinteraksi dengan penggemar dan membagikan informasi terkait karya-karya mereka.