Dishub Kota Cimahi Bakal Gencarkan Penertiban Parkir Liar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 September 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan bakal terus melakukan penertiban parkir liar di Kota Cimahi. Sebab, kebiasaan parkir di kawasan zona terlarang itu bisa memicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi.
“Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi, Jumat (13/9/2024).
Dirinya tak memungkiri parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi padahal upaya penertiban terus dilakukan petugas gabungan. Baru-baru ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar.
“Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” terang.
Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” ujarnya
Baca Juga :  Tayang Hari Sabtu 10 Agustus, Yuk Belajar Sejarah Perjuangan Perempuan lewat Dokumenter 'Meniti Jembatan Emas' di TVRI
Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB, Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce
Komisi X DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun untuk Tahun 2027
Kementan Bangun Ekosistem Bawang Putih Nasional, Target Swasembada Tiga Tahun
78 Ribu Calon Murid Terancam Tak Tertampung, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Sekolah Swasta Mitra
Pendidikan Berkelanjutan Diperkuat, Murid Diajak Menjaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata
Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
Kemendikdasmen dan UNESCO Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Pelestarian Lingkungan
BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur dan Tutup SPPG Tak Layak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:06 WIB

Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB, Kemendag Perketat Pengawasan E-Commerce

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:04 WIB

Komisi X DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Rp40,75 Triliun untuk Tahun 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kementan Bangun Ekosistem Bawang Putih Nasional, Target Swasembada Tiga Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:05 WIB

78 Ribu Calon Murid Terancam Tak Tertampung, Pemprov Jabar Siapkan Solusi Sekolah Swasta Mitra

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59 WIB

Pendidikan Berkelanjutan Diperkuat, Murid Diajak Menjaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata

Berita Terbaru