Bupati Bandung Barat Terbitkan Edaran, Tegaskan Larangan ASN Praktik di Luar Saat Jam Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KlopakIndonesia – Bupati Bandung Barat menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pekerjaan atau praktik di luar instansi pada jam kerja. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan pelayanan publik yang optimal.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Jeje telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau praktik di tempat lain selama jam kerja melanggar kewajiban masuk dan menaati jam kerja. Oleh karena itu, mereka bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kementan Percepat Hilirisasi Sawit, Produksi CPO 2025 Capai 46,55 Juta Ton dan Ekspor Naik

“Semua ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tambahnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN harus memenuhi total jam kerja wajib selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem shift, kepala perangkat daerah bertanggung jawab menyusun jadwal yang sesuai dengan total jam kerja wajib.

Ia juga mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab penuh atas kehadiran dan kinerja stafnya. Pejabat berwenang wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja.

“Jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran, pejabat itu sendiri akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tutupnya.

Baca Juga :  PembaTIK dan Kihajar STEM 2024: Bentuk Inovasi Pembelajaran Digital Sebagai Wujud Implementasi Kurikulum Merdeka

Larangan ini mencakup praktik profesional di bidang kesehatan, pendidikan, maupun pekerjaan lain yang dilakukan di luar kantor saat jam kerja resmi. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Bupati juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penurunan kinerja pelayanan publik akibat ASN meninggalkan tugas pada jam kerja demi kepentingan pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membangun birokrasi yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting
Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK
Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global
Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino
Prabowo Terbitkan 3 Regulasi Baru untuk Ketahanan Pangan Nasional, Ini Rinciannya
BMKG: Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Lebih Kering dan Panjang, 93 Persen Wilayah Alami Hujan di Bawah Normal
Pasanggiri Paduan Suara Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Dibuka di Bogor

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:51 WIB

Rumah Pendidikan dan Bug Bounty Masuk Nominasi ITU WSIS 2026, Kemendikdasmen Ajak Publik Voting

Senin, 20 April 2026 - 17:47 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026, Target 1.500 Guru Bersertifikat GPK

Sabtu, 18 April 2026 - 20:05 WIB

Indonesia Berbagi Reformasi Pendidikan ke Palestina, Perkuat Kerja Sama Global

Sabtu, 18 April 2026 - 07:35 WIB

Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Terungkap, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31 WIB

Kemenhut Perkuat Pengamanan Perbatasan di Entikong Antisipasi Karhutla akibat El Nino

Berita Terbaru