Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kabar yang menyebut pemerintah akan membatasi layanan panggilan suara (voice call) dan video (video call) melalui aplikasi over-the-top (OTT) seperti WhatsApp, FaceTime, Zoom, dan sejenisnya.
Meutya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatasan layanan komunikasi berbasis internet. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan hanya berangkat dari salah tafsir terhadap usulan dari operator telekomunikasi.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima masukan dari sejumlah pelaku industri, termasuk operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), serta lembaga seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Namun, menurut Meutya, masukan tersebut belum masuk dalam agenda kebijakan resmi pemerintah.
“Sebagai kementerian, kami terbuka terhadap seluruh masukan dari pelaku industri. Tapi tidak berarti itu akan otomatis menjadi keputusan. Semuanya harus dikaji dengan matang,” ujarnya.
Meutya juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan publik yang muncul akibat simpang siur informasi mengenai isu pembatasan layanan OTT.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah beberapa operator menyuarakan kekhawatiran bahwa layanan OTT tidak memberikan kontribusi langsung terhadap infrastruktur yang dibangun oleh operator seluler. Mereka mengusulkan agar penyedia layanan komunikasi berbasis internet ikut berkontribusi, karena sebagian besar trafik internet digunakan untuk layanan VoIP dan video call.
Namun, Meutya menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya saat ini lebih memprioritaskan perluasan akses internet, penguatan literasi digital, serta perlindungan data masyarakat dalam ruang digital.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Denny Setiawan, juga membenarkan bahwa wacana pembatasan hanya berasal dari usulan internal industri, bukan keputusan kementerian. Ia mengatakan bahwa masukan tersebut bersifat terbuka dan tidak mengikat.
Meutya Hafid menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menjaga prinsip keterbukaan dan kebebasan digital, termasuk dalam penggunaan aplikasi komunikasi yang digunakan masyarakat luas. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh keputusan yang tidak sesuai dengan semangat transformasi digital nasional,” pungkasnya.