Aksi Massa di Kantor Kemendes Tolak PHK Pendamping Desa

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, ribuan pendamping desa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Jakarta. Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan pemberhentian sepihak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga terkait dengan keikutsertaan mereka sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Tuntutan Utama Para Pendamping Desa

Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), para pendamping desa menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  1. Penolakan terhadap Pemecatan Sepihak
    Mereka menolak pemberhentian sepihak terhadap TPP yang maju sebagai caleg, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip hak atas pekerjaan yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. citeturn0search2
  2. Pencabutan Aturan yang Merugikan
    Mereka mendesak Kemendesa PDTT untuk mencabut kebijakan yang mewajibkan pendamping desa mundur jika maju sebagai caleg, karena dianggap diskriminatif dan tidak mempertimbangkan integritas serta rekam jejak individu. citeturn0search4
  3. Kepastian Kontrak dan Pembayaran Honor
    Para pendamping desa menuntut kejelasan terkait status kerja mereka, serta meninjau ulang klausul kontrak yang dianggap merugikan. Mereka juga meminta kejelasan pembayaran honor yang sudah tertunda. citeturn0search1
  4. Pemberian Ruang Klarifikasi
    Mereka menilai Kemendesa PDTT tidak memberikan ruang klarifikasi yang cukup kepada para anggota yang diberhentikan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. citeturn0search2
Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR: Kasus Fitnah Penjual Es Gabus Tak Cukup Diselesaikan dengan Permintaan Maaf

Langkah Hukum yang Ditempuh

Pertepedesia berencana menggugat Kemendesa PDTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai respons atas kebijakan pemberhentian sepihak tersebut. Mereka juga menyiapkan pengaduan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk meminta intervensi dalam menyelesaikan permasalahan ini. citeturn0search2

Baca Juga :  106 Ribu Rumah Rusak Didata, Pemerintah Genjot Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi

Reaksi dari Organisasi Lain

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN) juga mengecam keras langkah Kemendesa PDTT. Mereka menilai bahwa pemberhentian para TPP melanggar aturan, karena faktanya mereka telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. citeturn0search4

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak matang dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendamping desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Serap Aspirasi Penjual dan Marketplace di Kemendag
Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titipan di Sekolah Maung Jabar 2026
Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026
Ribuan SPPG Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makan Bergizi Gratis dari Lapangan
Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026: Kemendikdasmen Dorong Bahasa Daerah Hidup di Sekolah dan Era AI
Blackout Sumatera 2026: PLN Minta Maaf, Gangguan Transmisi dan Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu
Pegadaian Raup Laba Rp4,38 Triliun hingga April 2026, Tumbuh 87,2 Persen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:09 WIB

Mendag Budi Santoso Serap Aspirasi Penjual dan Marketplace di Kemendag

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:44 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Ada Titipan di Sekolah Maung Jabar 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:19 WIB

Kementan Perkuat Teknologi Pertanian Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:01 WIB

Ribuan SPPG Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Perkuat Pengawasan Kualitas Makan Bergizi Gratis dari Lapangan

Berita Terbaru