Pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, ribuan pendamping desa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Jakarta. Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan pemberhentian sepihak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga terkait dengan keikutsertaan mereka sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Tuntutan Utama Para Pendamping Desa
Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), para pendamping desa menyampaikan beberapa tuntutan utama:
- Penolakan terhadap Pemecatan Sepihak
Mereka menolak pemberhentian sepihak terhadap TPP yang maju sebagai caleg, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip hak atas pekerjaan yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. citeturn0search2 - Pencabutan Aturan yang Merugikan
Mereka mendesak Kemendesa PDTT untuk mencabut kebijakan yang mewajibkan pendamping desa mundur jika maju sebagai caleg, karena dianggap diskriminatif dan tidak mempertimbangkan integritas serta rekam jejak individu. citeturn0search4 - Kepastian Kontrak dan Pembayaran Honor
Para pendamping desa menuntut kejelasan terkait status kerja mereka, serta meninjau ulang klausul kontrak yang dianggap merugikan. Mereka juga meminta kejelasan pembayaran honor yang sudah tertunda. citeturn0search1 - Pemberian Ruang Klarifikasi
Mereka menilai Kemendesa PDTT tidak memberikan ruang klarifikasi yang cukup kepada para anggota yang diberhentikan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. citeturn0search2
Langkah Hukum yang Ditempuh
Pertepedesia berencana menggugat Kemendesa PDTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai respons atas kebijakan pemberhentian sepihak tersebut. Mereka juga menyiapkan pengaduan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk meminta intervensi dalam menyelesaikan permasalahan ini. citeturn0search2
Reaksi dari Organisasi Lain
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN) juga mengecam keras langkah Kemendesa PDTT. Mereka menilai bahwa pemberhentian para TPP melanggar aturan, karena faktanya mereka telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. citeturn0search4
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak matang dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendamping desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa.