Aksi Massa di Kantor Kemendes Tolak PHK Pendamping Desa

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini, Rabu, 16 April 2025, ribuan pendamping desa menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Jakarta. Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan pemberhentian sepihak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga terkait dengan keikutsertaan mereka sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Tuntutan Utama Para Pendamping Desa

Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia), para pendamping desa menyampaikan beberapa tuntutan utama:

  1. Penolakan terhadap Pemecatan Sepihak
    Mereka menolak pemberhentian sepihak terhadap TPP yang maju sebagai caleg, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip hak atas pekerjaan yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. citeturn0search2
  2. Pencabutan Aturan yang Merugikan
    Mereka mendesak Kemendesa PDTT untuk mencabut kebijakan yang mewajibkan pendamping desa mundur jika maju sebagai caleg, karena dianggap diskriminatif dan tidak mempertimbangkan integritas serta rekam jejak individu. citeturn0search4
  3. Kepastian Kontrak dan Pembayaran Honor
    Para pendamping desa menuntut kejelasan terkait status kerja mereka, serta meninjau ulang klausul kontrak yang dianggap merugikan. Mereka juga meminta kejelasan pembayaran honor yang sudah tertunda. citeturn0search1
  4. Pemberian Ruang Klarifikasi
    Mereka menilai Kemendesa PDTT tidak memberikan ruang klarifikasi yang cukup kepada para anggota yang diberhentikan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian. citeturn0search2
Baca Juga :  Ajang FLS2N Dikmen 2024 Lahirkan Ratusan Talenta Muda dengan Bakat Seni Budaya

Langkah Hukum yang Ditempuh

Pertepedesia berencana menggugat Kemendesa PDTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai respons atas kebijakan pemberhentian sepihak tersebut. Mereka juga menyiapkan pengaduan kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk meminta intervensi dalam menyelesaikan permasalahan ini. citeturn0search2

Baca Juga :  Kepala Daerah Memiliki Peran Penting Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Reaksi dari Organisasi Lain

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN) juga mengecam keras langkah Kemendesa PDTT. Mereka menilai bahwa pemberhentian para TPP melanggar aturan, karena faktanya mereka telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. citeturn0search4

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa kebijakan yang tidak matang dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dapat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendamping desa, yang merupakan ujung tombak pembangunan di tingkat desa.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia
Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025
Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun
Satgas Pangan Temukan Dugaan Pidana dalam Kasus Beras Oplosan, Naik ke Tahap Penyidikan
Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan
Komunitas Freerunners Bandung Bikin Ulah di Event Marathon: Palsukan BIB hingga Bagi-Bagi Bir
HUT ke-1, Doksis Doakan RS Unpad Jadi Pelopor Pelayanan Unggul

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:39 WIB

Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:22 WIB

Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:16 WIB

Jasamarga Hentikan Layanan Top Up e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Mulai 4 Agustus 2025

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:10 WIB

Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Dirugikan Hingga Rp 99 Triliun

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:31 WIB

Tiga Produsen Beras Premium Diduga Langgar Mutu Kemasan

Berita Terbaru

Ilmu Pengetahuan

Perbedaan Antara Cumi‑Cumi dan Sotong

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:38 WIB