Ada Program Diskon Pokok Pajak BPHTB di Kota Cimahi, Begini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan pengurangan pokok pajak bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen,” jelas Faisal, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  Kawendra Lukistian Soroti Jam Kerja Berlebih Mitra Pos Indonesia

Dirinya menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

“Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya,” beber Faisal.

Baca Juga :  Percepatan Pengangkatan Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah

Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, kata dia, tidak diberikan pemotongan pembayaran. “Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya,” ucap dia.

Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya. “Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal,” ujar Faisal.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Pentahelix dengan Kesamaan Visi Untuk Menyiapkan Masa Depan Indonesia
Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum Bagi PPDS Untuk Ringankan Beban Finansial
Menkes : Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga
BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal
Siaran Pers tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine)
Majalengka mencatat sejarah dengan memecahkan rekor MURI untuk pelayanan vasektomi serentak terbanyak
Lebih Dari 1.200 Guru SMK dan Instruktur LKP Siap Tingkatkan Kompetensi
Peringati Hari Kartini, SRIKANDI Pegadaian Regional Bandung Melakukan Bakti Sosial di Panti Wredha
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 20:28 WIB

Kolaborasi Pentahelix dengan Kesamaan Visi Untuk Menyiapkan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 April 2025 - 20:05 WIB

Menkes Budi Izinkan Praktik Dokter Umum Bagi PPDS Untuk Ringankan Beban Finansial

Rabu, 23 April 2025 - 20:00 WIB

Menkes : Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga

Rabu, 23 April 2025 - 19:17 WIB

BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal

Rabu, 23 April 2025 - 19:14 WIB

Siaran Pers tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine)

Berita Terbaru

Nasional

Menkes : Jangan Biarkan Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga

Rabu, 23 Apr 2025 - 20:00 WIB