84 Bangunan di Jalan Cihampelas Bandung Ditertibkan, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan tidak berizin yang berdiri di area sempadan jalan, trotoar, serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Sebanyak 84 bangunan ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, sebanyak 52 bangunan berada di wilayah Kecamatan Coblong, sedangkan 32 bangunan berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan.

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri atau digunakan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum tindakan penertiban dilaksanakan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembinaan serta pendekatan persuasif kepada pemilik maupun pihak yang menggunakan bangunan.

Baca Juga :  Bey Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan "Stunting" di Bogor

Tahapan pembinaan tersebut dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Pemberian surat peringatan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian atau penertiban secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, serta kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi fasilitas umum dan ruang publik agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Kolaborasi Pentahelix, Pemkot Bandung, Paguyuban Pasundan dan Apindo Buka Ratusan Lowongan Kerja

Penertiban tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan memberikan ruang yang aman serta nyaman bagi masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan serta pemanfaatan ruang sebelum mendirikan maupun menggunakan bangunan di fasilitas umum, sempadan jalan, maupun aset milik pemerintah.

Dengan demikian, pemanfaatan ruang perkotaan dapat berlangsung secara tertib sekaligus mendukung kenyamanan dan kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabar Uji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Pasien Tak Lagi Harus Lewati Rujukan Berjenjang
Wihaji Temui Kader TPK Ciamis, Fokus Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting
Bio Farma Perkuat Kolaborasi Indonesia-Ghana Lewat Transfer Teknologi Vaksin
Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026
DPR Minta Lapas Bebas Diskriminasi dan Fasilitas Mewah
Komisi IV DPR RI Dorong Optimalisasi Lulusan Politeknik Kelautan dan Perikanan Masuk Dunia Industri
Pegadaian dan BCA Perluas Sinergi Hadirkan Fitur Investasi Emas di Aplikasi blu by BCA Digital
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru, PPPK Paruh Waktu Dialihkan 2027

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:16 WIB

84 Bangunan di Jalan Cihampelas Bandung Ditertibkan, Ini Rinciannya

Rabu, 30 September 2026 - 07:16 WIB

Jabar Uji Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan, Pasien Tak Lagi Harus Lewati Rujukan Berjenjang

Rabu, 30 September 2026 - 07:02 WIB

Wihaji Temui Kader TPK Ciamis, Fokus Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting

Rabu, 30 September 2026 - 05:54 WIB

Bio Farma Perkuat Kolaborasi Indonesia-Ghana Lewat Transfer Teknologi Vaksin

Selasa, 29 September 2026 - 10:30 WIB

Pegadaian Raih 10 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berita Terbaru