BANDUNG – Pemerintah melakukan penertiban terhadap bangunan tidak berizin yang berdiri di area sempadan jalan, trotoar, serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Sebanyak 84 bangunan ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, sebanyak 52 bangunan berada di wilayah Kecamatan Coblong, sedangkan 32 bangunan berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan.
Bangunan yang ditertibkan terdiri atas bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri atau digunakan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan administrasi dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum tindakan penertiban dilaksanakan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembinaan serta pendekatan persuasif kepada pemilik maupun pihak yang menggunakan bangunan.
Tahapan pembinaan tersebut dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Pemberian surat peringatan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian atau penertiban secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Pelaksanaan penertiban di lapangan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, serta kondisi masyarakat di sekitar lokasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi fasilitas umum dan ruang publik agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan memberikan ruang yang aman serta nyaman bagi masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan serta pemanfaatan ruang sebelum mendirikan maupun menggunakan bangunan di fasilitas umum, sempadan jalan, maupun aset milik pemerintah.
Dengan demikian, pemanfaatan ruang perkotaan dapat berlangsung secara tertib sekaligus mendukung kenyamanan dan kepentingan masyarakat.


























