JAKARTA, KLOPAKINDONESIA.COM – Pemerintah memperkuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian karier, dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut juga memberikan kejelasan bagi guru non-ASN mengenai status dan keberlanjutan karier mereka mulai 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan kapasitas guru.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti.
Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru adalah rencana pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes, sesuai kebijakan pemerintah yang disampaikan Kemendikdasmen.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjawab kekhawatiran guru non-ASN mengenai status, keberlanjutan karier, dan penghasilan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah memahami pentingnya kepastian status dan karier bagi guru agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus mendampingi murid.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk.
Dana BOS untuk Honor Guru Non-ASN
Mulai 2027, pemerintah juga memperbolehkan pengalokasian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran bagi peserta didik.
“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugasnya. Kita ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” kata Nunuk.
Selain itu, guru non-ASN juga tetap mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menjadi ASN.
Bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi, mereka tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah merencanakan seleksi tersebut mulai dibuka pada 2027 berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan.
Pelatihan Kompetensi Guru Dibiayai APBN
Selain aspek kesejahteraan dan kepastian karier, pemerintah juga memperkuat kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program tersebut ditujukan untuk mendukung guru sebagai pembelajar sepanjang hayat sehingga kompetensinya dapat terus berkembang mengikuti perubahan dunia pendidikan dan kebutuhan murid.
Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuat guru perlu meningkatkan kapasitas profesional. Karena itu, pengembangan kompetensi guru ditempatkan sebagai salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Abdul Mu’ti.
Nunuk mengatakan Ditjen GTK akan terus memperluas dan memperkuat program peningkatan kompetensi guru.
Pelatihan akan dikembangkan agar semakin relevan dengan kebutuhan guru, perkembangan pendidikan, dan tantangan pembelajaran di satuan pendidikan.
“Kami di Ditjen GTK akan terus berupaya meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pengembangan dan pelatihan. Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada murid juga akan semakin kuat,” ujar Nunuk.
Guru Sambut Kebijakan Pemerintah
Kebijakan mengenai kepastian status, dukungan kesejahteraan, dan kesempatan pengembangan kompetensi mendapat sambutan dari sejumlah guru.
Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu dari SMAN 1 Kota Sukabumi, menyambut baik rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menurut Kholil, kepastian tersebut dapat memberikan ketenangan bagi guru dalam menjalankan tugas sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid. Selama ini kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dalam mengajar. Dengan adanya kepastian ini, kami semakin termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi sebagai guru,” ujar Kholil.
Sementara itu, Nurhayati Safitri, guru honorer di SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, menyambut baik kebijakan yang memberikan ruang penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi sekolah untuk mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN.
“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian. Selama ini, saya dan teman-teman guru non-ASN cukup khawatir dengan keberlanjutan pembayaran honor. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah memiliki dasar yang lebih jelas untuk tetap mendukung guru non-ASN sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik,” ujar Nurhayati.
Ia berharap besaran alokasi tersebut terus dikaji agar dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, mengingat jumlah guru dan kebutuhan setiap satuan pendidikan berbeda.
Nurhayati juga berharap kesejahteraan guru non-ASN terus diperhatikan, termasuk melalui percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dan peningkatan penghasilan yang layak.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem pendidikan yang memberikan ruang bagi guru untuk mengabdi, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier.
Kebijakan mengenai status PPPK, dukungan honor guru non-ASN melalui dana BOS, serta penguatan pelatihan kompetensi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran guru dalam menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

























