Menaker Yassierli Terbitkan SE BHR 2026, Ojol dan Kurir Online Wajib Terima 25% dari Rata-rata Pendapatan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

SE yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (03/03/2026).

Ketentuan Pemberian BHR 2026

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting:

Pertama, BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Pramono Angkat Jubir Anies Baswedan Jadi Komisaris Jakpro

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir.

Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Namun kami mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut,” tegasnya.

Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pesan Menyentuh Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah: Semoga Bermanfaat

Peran Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan

Dalam rangka memastikan implementasi berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur untuk:

  1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai SE.
  2. Mendorong perusahaan membayarkan BHR lebih awal sebelum batas waktu.
  3. Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE tersebut.

“Kami mengimbau para gubernur untuk memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR dan menginstruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya,” tandas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi serta kurir online menjelang hari raya keagamaan tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas
IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat
Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional
SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026
Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh
Kemendikdasmen Perkuat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Melalui Pembentukan Pokja BSAN di Daerah
Mensesneg: Pergantian Pimpinan BGN Tidak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Ganti Kepala BGN, Nanik S. Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola OSN 2026, Integritas dan Kejujuran Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, Kekhawatiran Investor Meningkat

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

SINKONA INDONESIA LESTARI DUKUNG WELLNESS TOURISM NASIONAL LEWAT TEKNOLOGI AROMATERAPI DI INDONESIA TRAVEL FAIR 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:02 WIB

Kemendikdasmen dan MD Entertainment Salurkan 2.500 Pasang Sepatu untuk Murid Terdampak Banjir di Aceh

Berita Terbaru

NEWS

Dolar AS Tembus Rp18.000, Alarm bagi Ekonomi Nasional

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:54 WIB