Wacana Pajak Pedagang Online Tuai Kritik: Warganet Soroti Sri Mulyani

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan kebijakan pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Wacana tersebut langsung memicu gelombang kritik dari warganet, terutama di media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang dianggap sebagai sosok utama di balik kebijakan tersebut.

DJP menjelaskan bahwa rencana tersebut bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang akan dikenakan pada pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Bedanya, kali ini pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform marketplace tempat para pedagang berjualan, bukan oleh pedagang itu sendiri.

Kebijakan ini menurut DJP bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital. Namun publik tampaknya memiliki pandangan berbeda. Warganet menilai bahwa langkah ini justru akan menambah beban bagi pelaku UMKM yang sebagian besar masih berjuang di tengah tekanan ekonomi dan rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya,” tulis seorang pengguna Instagram dalam komentar di akun resmi Sri Mulyani. Komentar serupa membanjiri unggahan Menteri Keuangan tersebut, dengan nada protes yang tajam dan menyuarakan keresahan para pelaku usaha kecil.

Tak sedikit pula yang menilai bahwa pemerintah terlalu agresif mencari sumber pajak dari sektor-sektor rentan. “Bu, Bu, semua aja dipajakin… jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat,” ujar komentar lain yang disorot media.

Menanggapi reaksi tersebut, DJP menyatakan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pajak, dan tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Ini demi keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha. Kami tidak sedang menciptakan pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya agar lebih efisien dan transparan,” jelas Rosmauli, juru bicara DJP.

Baca Juga :  Mendikdasmen: Penting Peran Pengawas dan Penilik Sekolah Memelihara Budaya Mutu dalam Ekosistem Pendidikan

Meski begitu, kekhawatiran warganet tetap menguat. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya akan berimbas pada naiknya harga jual produk, hingga ancaman penutupan toko oleh pedagang kecil yang merasa terbebani dengan berbagai potongan, baik dari platform maupun dari negara.

Pemerintah berjanji akan menyosialisasikan aturan secara menyeluruh sebelum resmi diberlakukan. Namun gelombang kritik ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih komunikatif, terutama dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat kecil.

 

Follow WhatsApp Channel klopakindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025
Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman
Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat
Kimia Farma Bersama RSCM Perluas Pelayanan Terapi Stem Cell di Daerah
Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan
Kemendikdasmen dan Pemerintah Prancis Sinergikan Pendidikan Vokasi Melalui Program Pelatihan Kuliner Gastronomi
Quickwin Kemendukbangga: Kepala Perwakilan Jabar Terima Kunjungan Pimpinan Wilayah Aisyiyah
KEMENDUKBANGGA/BKKBN JABAR DAN PEMKOT TASIKMALAYA PASTIKAN DISTRIBUSI MBG SASARAN B3 TANPA PUNGUTAN

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Siapkan Guru Profesional dan Berakhlak Mulia, Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Tring! Dorong Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat dalam Satu Genggaman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:27 WIB

Sesmendukbangga Evaluasi Pelaksanaan 5 Program Prioritas Quick Wins 2025 di Jawa Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Kimia Farma Bersama RSCM Perluas Pelayanan Terapi Stem Cell di Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Sinergi Kemendikdasmen dan Kementerian Kehutanan untuk Literasi dan Pelestarian Hutan

Berita Terbaru