Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan kebijakan pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Wacana tersebut langsung memicu gelombang kritik dari warganet, terutama di media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang dianggap sebagai sosok utama di balik kebijakan tersebut.
DJP menjelaskan bahwa rencana tersebut bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang akan dikenakan pada pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Bedanya, kali ini pemungutan akan dilakukan langsung oleh platform marketplace tempat para pedagang berjualan, bukan oleh pedagang itu sendiri.
Kebijakan ini menurut DJP bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital. Namun publik tampaknya memiliki pandangan berbeda. Warganet menilai bahwa langkah ini justru akan menambah beban bagi pelaku UMKM yang sebagian besar masih berjuang di tengah tekanan ekonomi dan rendahnya daya beli masyarakat.
“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya,” tulis seorang pengguna Instagram dalam komentar di akun resmi Sri Mulyani. Komentar serupa membanjiri unggahan Menteri Keuangan tersebut, dengan nada protes yang tajam dan menyuarakan keresahan para pelaku usaha kecil.
Tak sedikit pula yang menilai bahwa pemerintah terlalu agresif mencari sumber pajak dari sektor-sektor rentan. “Bu, Bu, semua aja dipajakin… jangan asal ngambil keputusan yang membuat merugikan rakyat,” ujar komentar lain yang disorot media.
Menanggapi reaksi tersebut, DJP menyatakan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pajak, dan tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Ini demi keadilan dan kemudahan bagi pelaku usaha. Kami tidak sedang menciptakan pajak baru, hanya mengubah cara pemungutannya agar lebih efisien dan transparan,” jelas Rosmauli, juru bicara DJP.
Meski begitu, kekhawatiran warganet tetap menguat. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya akan berimbas pada naiknya harga jual produk, hingga ancaman penutupan toko oleh pedagang kecil yang merasa terbebani dengan berbagai potongan, baik dari platform maupun dari negara.
Pemerintah berjanji akan menyosialisasikan aturan secara menyeluruh sebelum resmi diberlakukan. Namun gelombang kritik ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih komunikatif, terutama dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat kecil.