Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan, khususnya bagi pelaku usaha atau vendor di kawasan berpengelola.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan disiplin.
“Masalah sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hukum. Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA,” ungkap Koswara pada Pembinaan Pelaku Usaha Swasta Pengelolaan Sampah di Hotel Savoy Homann, Jumat 13 Desember 2024.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak sesuai, seperti membuang langsung ke TPS atau sungai, merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Koswara menegaskan, kawasan berpengelola harus mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah: memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.
“Kami ingin memastikan bahwa vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan ditindak,” tegasnya.
Ia meminta para vendor untuk terus mengikuti aturan salah satunya dengan terdaftar secara resmi dan mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia juga menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan terhadap para vendor dan memastikan mereka melaporkan pengelolaan sampah secara rutin.
“Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memonitor kepatuhan mereka terhadap aturan,” ujarnya.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudi Prayudi, mengungkapkan, Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi sejumlah kendala.
“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomendasi teknis (rekomtek). Sedangkan 20 masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini,” ujar Dudi.
DLH mencatat, pengelolaan sampah oleh vendor saat ini mencapai 67,22 ton per hari, dengan 25,9 ton sampah organik, 8,04 ton material daur ulang, dan 8,18 ton residu.
Vendor harus memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung.
“Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan,” katanya.